PADANG — Yayasan Ibnu Abbas Caine kembali menunjukan eksistensinya dengan menggelar seminar kenotariatan. Kali ini yayasan tersebut menggelar seminar bertema kajian perjanjian perkawinan dalam perspektif hukum.
Kegiatan berlangsung di Kafe dan Resto Boulalulue, Kota Padang, Sabtu 18 April 2026. Seminar menghadirkan notaris Dr. Beatrix Benni. S.H.MPd. M.Kn sebagai narasumber. Peserta terdiri dari notaris dan calon notaris dari berbagai daerah di Sumatera Barat.
Beatrix menjelaskan perjanjian kawin merupakan perjanjian pra nikah yang dibuat pasangan suami istri. Perjanjian ini bertujuan memisahkan harta.
“Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat pasangan suami istri untuk memisahkan harta. Banyak masyarakat belum memahami hal ini,” ujarnya.
Ia menegaskan perjanjian kawin tidak hanya dibuat sebelum pernikahan. Perjanjian juga dapat dibuat saat masa perkawinan berlangsung.
“Perjanjian kawin sekarang dapat dibuat dalam masa perkawinan, tidak hanya sebelum pernikahan,” jelasnya.
Beatrix menjelaskan pentingnya pencatatan perjanjian kawin dalam akta perkawinan. Tanpa pencatatan, perjanjian hanya mengikat kedua pihak.
“Jika belum tercatat dalam akta perkawinan, perjanjian hanya mengikat kedua pihak dan tidak mengikat pihak ketiga karena belum memenuhi asas publisitas,” katanya.
Ia menambahkan pencatatan harus disertai persetujuan kedua pihak. Langkah ini menjadi dasar kekuatan hukum perjanjian.
“Dalam akta nikah harus ada tanda tangan kedua pihak sebagai bukti adanya perjanjian kawin,” ujarnya.
Beatrix juga mengulas dasar hukum perjanjian kawin. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MK Nomor 69 Tahun 2015 memperluas ruang perjanjian kawin, tidak hanya terbatas sebelum pernikahan, tapi juga dapat dibuat dalam masa perkawinan,” jelasnya.
Ia menegaskan isi perjanjian kawin tidak boleh bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan. Hak dan kewajiban suami istri tetap harus dijalankan.
“Norma agama tidak boleh diperjanjikan dan kewajiban masing-masing tetap berjalan,” ujarnya.
Beatrix menambahkan pembuktian kepemilikan harta menjadi hal penting dalam perjanjian kawin yang dibuat dalam masa perkawinan. Harta tanpa bukti asal usul dapat dianggap harta bersama.
“Jika tidak ada bukti asal usul harta, maka dianggap sebagai harta bersama. Dalam perjanjian kawin, harta yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dianggap milik pihak yang menguasai,” katanya.
Diketahui Yayasan Ibnu Abbas Caine dikenal kerap menggelar kajian-kajian hukum terkait dengan ranah kerja notaris. Kegiatan tersebut dinilai memapu meningkatkan kapasitas notaris dan calon notaris dalam pemahaman ranah kerja notaris.
“Ini sifatnya hanya kebersamaan, bagaimana kita bisa saling mengisi. Sehingga kita berupaya membuat diskusi-diskusi maupun seminar yang sifatnya menambah dan memperdalam pengetahuan pada ranah kerja ntoaris,”sebut Ruri Meutia, Panitia Pelaksana Seminar tersebut. (*)







