Peristiwa

Kapolda Tegaskan Penindakan PETI, Pemprov dan Aparat Sepakat hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

122
×

Kapolda Tegaskan Penindakan PETI, Pemprov dan Aparat Sepakat hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (14/1).

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah memperkuat langkah pencegahan serta penertiban penambangan tanpa izin di wilayah Sumbar. Komitmen itu ditandai apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (14/1/2026).

Apel gabungan tersebut menandai dimulainya aksi konkret lintas sektor dalam penanganan PETI. Kegiatan melibatkan pemerintah provinsi, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota. Negara menegaskan kehadiran langsung dalam persoalan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menilai praktik pertambangan ilegal menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek hukum, lingkungan, serta keselamatan warga.

“Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen kuat seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil dan tegas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Mahyeldi Ansharullah.

Baca Juga:  Pemprov Sumbar Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Bencana Lewat Pendekatan Klaster

Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Gatot Tri Suryanta menegaskan penanganan PETI telah memasuki tahap implementasi nyata. Aparat tidak lagi berhenti pada wacana atau imbauan semata.

Ia menyampaikan penanganan dilakukan melalui dua jalur berjalan bersamaan, yaitu pencegahan dan penegakan hukum. Pendekatan tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi masif kepada masyarakat. Penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Gatot Tri Suryanta.

Hasil pengkajian awal menunjukkan aktivitas PETI terdeteksi di sejumlah daerah. Lokasi tersebut meliputi Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, serta Sijunjung.

Kepolisian memastikan pengkajian terus diperluas guna memastikan seluruh wilayah Sumbar terbebas dari praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

Baca Juga:  Disimpan dari Bank Konvensional, Bank Muamalat Kebagian Rp50 Triliun Dana Haji

Gatot menegaskan aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan badan hukum minimal berbentuk koperasi serta memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Ketentuan ini bertujuan menciptakan pengelolaan tambang tertib dan aman.

“Penertiban tetap tegas dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri hadir sebagai solusi bagi masyarakat,” ujar Gatot Tri Suryanta.

Apel gabungan dipimpin langsung Kapolda Sumbar. Seluruh unsur Forkopimda Sumbar, pejabat terkait, serta anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI turut hadir.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, serta penegakan hukum PETI. Pemerintah juga merujuk Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar. (Bdr)