Pendidikan

Tim PKM-RSH UNP Teliti Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat di Nagari Paru

485
×

Tim PKM-RSH UNP Teliti Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat di Nagari Paru

Sebarkan artikel ini

SIJUNJUNG – Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Universitas Negeri Padang (UNP) yang diketuai Qoori Nadhilah, bersama anggota Ilham Habib, Ulva Rahmi, Fhazle Maulla Haqani dan Rahmi Atika Azwir, serta dibimbing oleh Ibu Lailaturrahmi, SPd MPd, tengah melakukan riset mengenai pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Kabupaten Sijunjung.

“Salah satu fokus kajian adalah peran kearifan lokal dalam menjaga kelestarian Rimbo Larangan di Nagari Paru,” ujar Qoori Nadhilah, Kamis (4/9/2025) .

Katanya, Rimbo Larangan merupakan kesepakatan adat masyarakat Nagari Paru untuk melestarikan hutan dari ancaman kerusakan. Kawasan seluas ± 4.500 hektare ini terbagi dalam dua lokasi utama, Bukik Mandiangin dan Sungai Sirah. Sejak awal 2000-an, masyarakat menetapkan larangan penebangan pohon, perburuan liar, dan ladang berpindah. Aturan ini kemudian diformalkan dalam Peraturan Nagari tahun 2001, dan diperkuat melalui pengakuan Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan pada 2014.

Menurut Wali Nagari Paru Iskandar, pengelolaan Rimbo Larangan tidak terlepas dari kerja sama antara masyarakat, lembaga adat, dan pemerintah. “Kesepakatan adat menjadi dasar kami menjaga hutan ini. Meski awalnya ada penolakan karena membatasi kebiasaan lama, kesadaran perlahan tumbuh melalui sosialisasi. Kami ingin hutan ini terjaga untuk generasi berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Wujudkan Slogan Mandiri dan Berprestasi, MAN 3 Padang Tingkatkan Sarana Ibadah dengan Swadaya

Saat ini, pengawasan dilakukan secara rutin oleh Tuo Rimbo, Polisi Kehutanan, dan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) melalui patroli lapangan setiap 15 hari.

Salah satu sosok penting dalam sejarah Rimbo Larangan adalah Bapak Sahirman Lelo, Tuo Rimbo atau juru kunci hutan, yang telah mengabdikan diri sejak 1980-an. Dalam wawancara di kediamannya, beliau menuturkan bahwa tanah kawasan Rimbo Larangan adalah pusaka keluarga sekaligus hulu air sawah.“Kalau hutan ini rusak, sawah kami tidak akan hidup,” tegasnya.

Pada tahun 1982, ketika sebuah perusahaan mencoba merambah kawasan hulu air, beliau menghadangnya hanya berbekal sebilah ladiang (parang panjang). Ketegasan itu kemudian membuat masyarakat sepakat menobatkannya sebagai Tuo Rimbo.

Aturan adat melarang aktivitas merusak hutan, dengan sanksi adat berupa denda hingga seekor sapi. Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti rotan, madu, nira, dan damar. “Tujuannya agar hutan tetap terjaga sekaligus memberi manfaat berkelanjutan,” jelas  Tirmizi, Penyuluh Kehutanan UPTD-KPHL Sijunjung.

Baca Juga:  Wagub Nasrul Abit: Pendidikan Sumbar Harus Maju dan Berkualitas Unggul

Dukungan terhadap Rimbo Larangan datang pula dari berbagai pihak, termasuk NGO seperti WARSI dan WWF, yang berperan dalam penyuluhan, penyediaan sarana-prasarana, hingga peningkatan kapasitas masyarakat. Apresiasi atas keberhasilan pengelolaan ini tercermin pada tahun 2017, ketika Nagari Paru dianugerahi penghargaan Kalpataru oleh Presiden Republik Indonesia.

Kini, di usia senjanya, Sahirman tetap memikirkan regenerasi. Ia menanamkan nilai menjaga hutan kepada cucu dan kemenakannya, agar semangat pelestarian alam tetap terjaga. “Saya berharap generasi muda sadar, karena hutan ini sumber air, sumber hidup, dan warisan untuk anak cucu kita,” tuturnya.

Bagi masyarakat, Rimbo Larangan tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga sosial dan budaya. Ia menjadi bukti bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng utama pelestarian hutan, sekaligus contoh nyata kolaborasi masyarakat, pemerintah, akademisi, dan organisasi sipil dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.(*/drd)