SOLOK SELATAN – Sebagai bentuk upaya untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah di jangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat, Pemerintahan Nagari Sako Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan bentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Nagari, Kamis (4/9/2025).
Pejabat Wali Nagari Sako Pasia Talang, Yesri Nora, SP, pada kegiatan musyawarah dan pembukaan kegiatan mengatakan, pembentukan Posbakum adalah bagian dari bentuk dukungan Pemerintahan Nagari dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Program Prioritas Pemerintah yang bertujuan untuk memperluas akses keadilan.
Pembentukan Posbakum di Nagari juga sesuai dengan surat Kakanwil Kementerian Hukum RI Provinsi Sumbar nomor W3.HN.04-87 tertanggal 11 Agustus 2025 prihal Pembentukan Posbakum Desa/Nagari di Sumbar. Selain itu juga ada surat Gubenur Sumbar nomor 412.25/347.A/DPMD-2025 tertanggal 22 Agustus 2025 Prihal pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Nagari se-Sumbar.
“Pembentukan Posbakum ini adalah bagian dari amanah pimpinan, dan di apresiasi langsung oleh Pemkab!Solok Selatan. Makanya hari ini kita menyegerakan untuk membentuk Posbakum lengkap dengan kepengurusannya,” ujar Pj Walinagari.
Dia berharap, setelah dibentuknya Posbakum dengan pengurusnya, hendaknya dapat di sosialisasikan pada masyarakat dan sekaligus melakukan penguatan organisasi dengan mengedepankan semua pihak yang ada di nagari, terutama yang berlatar belakang dengan ilmu pengetahuan hukum.
Kehadiran Posbakum Nagari dengan dukungan pengurus semua tokoh masyarakat, Ninik mamak, tokoh agama, Bundo kandung dan perangkat nagari itu, juga di perkuat dengan dukungan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa Nagari.
“Kehadiran Posbakum dan adanya kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di nagari, akan dapat mewujudkan rasa keterjaminan dalam pelayanan serta dukungan bantuan hukum oleh semua masyarakat, yang berhadapan dengan masalah hukum” katanya.
Menurutnya, Posbakum tidak hanya sekadar fasilitas formal hukum, tetapi juga sarana pemberdayaan masyarakat.
“Melalui kehadiran paralegal atau juru damai di nagari, sengketa-sengketa kecil dapat diselesaikan secara adil dan damai melalui jalur mediasi di luar pengadilan,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu selalu bergantung pada mekanisme litigasi yang seringkali memakan waktu dan biaya besar. Kepengurusan Kelompok Kadarkum terdiri dari Pembina 8 orang dan anggota 19 orang, untuk sekretariat Posbakum itu sendiri langsung berada di kantor Wali Nagari Sako Pasia Talang lantai dua.
Yesri Nora, juga menyampaikan bahwa keputusan atau surat keterangan kepengurusan Posbakum akan segera di lahirkan, hal itu tentu harus melalui mekanisme penerbitan SK sebuah lembaga nagari yang harus disetujui Pemerintahan Kabupaten.
Ia juga mengharapkan dengan kehadiran Posbakum dan Kadarkum akan menjadikan nagari ini lebih nyaman dan tentram dalam beraktifitas dan bermasyarakat.
Sesuai dengan kesepakatan bersama, terpilih sebagai ketua Posbakum, Fevi Yentoni dengan dukungan Sekretaris dan pembina yang terdiri dari Wali Nagari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Agama, dan Bundo Kandung
Pada kegiatan itu turut hadir, Ketua Bamus Helma Murni, Sekretaris Nagari Gusfian Hendri, Kasi Kesra Dasril Kanedi, Pendamping Desa Joko Adrianto, M. Si, Pendamping Lokal Desa, Suyepi, SE, Babinkantibmas Aipda Lerri Mekdonal, serta seluruh perangkat nagari dan undangan lainnya. (afr)







