NasionalPeristiwa

Akhirnya Prabowo Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

444
×

Akhirnya Prabowo Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah pejabat terkait saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025) terkait empat pulau sengketa di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. ANTARA

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut didasarkan pada dokumen resmi milik pemerintah yang menunjukkan keempat pulau itu termasuk dalam wilayah Aceh.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujar Prasetyo Hadi.

Rapat terbatas itu dipimpin langsung Prabowo Subianto melalui sambungan daring. Tujuannya mencari jalan keluar atas persoalan status empat pulau yang berada di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Juga:  Bantuan Penanganan Bencana Terus Mengalir, Sumbar Terima Rp2,5 Miliar dari Pemprov Jawa Timur

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan mengacu pada data pendukung dari Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait lainnya.

Kementerian Sekretariat Negara memfasilitasi audiensi antara dua kepala daerah, Aceh dan Sumatera Utara, untuk membahas status kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Hadir dalam rapat terbatas antara lain Prasetyo Hadi, Tito Karnavian, Sufmi Dasco, Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution.

Polemik empat pulau mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan yang dikeluarkan 25 April 2025 itu menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, padahal sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. (Ant)