Olahraga

Kangkangi AD ART, HMPA Klaim Muskot Pertina Padang Ilegal

661
×

Kangkangi AD ART, HMPA Klaim Muskot Pertina Padang Ilegal

Sebarkan artikel ini

PADANG – Himpunan Mantan Petinju Amatir (HMPA) Kota Padang menilai musyawarah Kota (Muskot) Pertina Padang yang sedianya akan dihelat hari ini, Sabtu (4/3/2023). Karena, Muskot tersebut dinilai insan tinju Kota Padang ini mengangkangi AD /ART Pertina.

“Menyangkut penyelenggaraan Muskot Pertina Padang yang mengangkangi AD ART, HMPA bakal melayangkan surat protes ke KONI Padang,” ujar Arifini, salah seorang pengurus HMPA, Jumat (4/3/2023).

Dikatakan Arifini, karena Muskot tidak sesuai dengan regulasi, maka diminta kepada anggota HMPA atau pemilik sasana untuk bersikap nanti pada Muskot. Terutama bagi HMPA dan Owner Sasana yang vokal untuk mengambil sikap atau protes, pelaksanaan Muskot tak sesuai AD ART.

Mantan Ketua Pertina Padang Yendrizal Oyong menegaskan, penyelenggaraan Muskot ini jelas menabrak AD/ART, terutama pengiriman undangan kepada peserta Muskot, yang diserahkan dua sebelum Muskot. “Tentu, hal ini jelas jelas melanggar aturan AD ART Pertina, maka cara cara seperti ini harus diluruskan demi dunia tinju Kota Padang ke depan,” ujar Yendrizal.

Baca Juga:  Fadly Amran Walikota Padang Komit Dukung Penyelenggaraan Alek Porprov 2026

Katanya, jika tak diluruskan tentu organisasi Pertina ini tidak taat aturan. Ia mempertanyakan hanya 8 sasana saja menjadi peserta Muskot, lalu bagaimana dengan sasana yang lain yang tidak terdaftar. Apakah sudah dilakukan pendataan inventaris sasana selain dari 8 sasana tersebut.

Mantan Ketua Harian Pertina Kota Padang Zainal Kasim menyayangkan, pelaksanaan Muskot Pertina yang menabrak AD ART terutama Pasal 29, tentang Musyawarah Kabupaten dan musyawarah Kota. Terutama Poin 1, waktu dan tempat penyelenggaraan Muskot ditetapkan dalam Rakerkot sebelumnya.

“Poin 2, jika karena sesuatu hal yang memaksa Muskot tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Rakerkot sebelumnya, maka penetapan waktu dan tempat Muskot harus memperoleh persetujuan sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah Pengsas (pengurus sasana) yang dinyatakan dengan surat pernyataan persetujuan tertulis dan ditandatangani oleh Ketua KONI dan Sekretaris Pengsas Pertina di atas materai, “ucap Zainal.

Baca Juga:  Mazza Hadaduzzikra Curi Kemenangan Dua Kali Ganda Putra Indonesia di Singapura Invitational Cup

Ditambahkan, pemberitahuan Muskot diberitahukan 30 hari sebelum diselenggarakan Muskot mengacu poin 4, Pasal 29 AD ART Pertina. Namun, kenyataannya pelaksanaan Muskot yang baru diketahui Pengsas dua hari sebelum penyelenggaraan Muskot. Kemudian, poin 6, pengiriman materi Muskot dikirimkan Pengkot kepada seluruh peserta Muskot 30 hari sebelum Muskot dilaksanakan.

Zainal melihat fenomena pengurus mengelola Pertina Padang tak ubahnya seperti Manejemen Bakso. Di mana mereka belanja, mereka yang memasak, lalu mereka yang memasarkan tanpa melibatkan pengurus yang lain. (drd)