PADANG – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar Dt Sati, menegaskan bahwa demokrasi dalam budaya Minangkabau sejak dahulu kala berlandaskan pada musyawarah dan mufakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Musyawarah Daerah (Musda) LKAAM Ke-IX Kota Padang.
Menurut Fauzi Bahar, masyarakat Minangkabau memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan telah mengakar sebagai bagian dari nilai adat dan budaya yang diwariskan oleh para leluhur.
“Minangkabau ini merupakan nenek moyangnya berdemokrasi, yang disebut musyawarah mufakat. Sedangkan voting bukanlah budaya Minang, karena voting bisa saja melahirkan bukan yang terbaik,” ujar Fauzi Bahar.
Ia menjelaskan, proses pengambilan keputusan dalam organisasi adat hendaknya selalu dilandasi semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan kemaslahatan masyarakat luas. Musyawarah diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama dan mengutamakan kepentingan orang banyak.
“Artinya, jika segala sesuatu diputuskan dengan musyawarah mufakat, jelas dilandasi adat dan budaya Minangkabau. Dengan musyawarah mufakat, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Sebaliknya, ia menilai mekanisme voting berpotensi menimbulkan kekecewaan dan membuat ada pihak yang merasa tidak diuntungkan terhadap hasil keputusan.
Lebih lanjut, Fauzi Bahar menekankan bahwa musyawarah mufakat bukan sekadar mekanisme pengambilan keputusan, melainkan merupakan perwujudan dari filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), yang mengedepankan nilai kebersamaan, persaudaraan, dan kemaslahatan bersama.
Musda LKAAM Ke-IX Kota Padang ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat peran LKAAM dalam menjaga dan melestarikan adat serta budaya Minangkabau. Selain itu, LKAAM juga diharapkan dapat mendukung Program Sinergi Nagari, Penguatan Tungku Tigo Sajarangan, ABS-SBK, dan Smart Surau menuju Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya. (drd)







