SEMARANG – Protes Tim Ofisial Kafilah Sumatera Barat terhadap hasil perlombaan Fahmil Al-Qur’an pada MTQ Nasional XXXI Semarang membuahkan hasil. Dewan Pengawas dan Dewan Hakim menerima nota protes tersebut.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Sumbar Edi Dharma Syafni mengaku bersyukur dengan keputusan tersebut. Regu Sumbar dipastikan melanjutkan perlombaan ke babak berikutnya.
“Alhamdulillah, protes kita diterima,”sebutnya Selasa (15/9/2026)
Keputusan itu tertuang dalam surat Dewan Pengawas MTQN XXXI sebagai respons atas surat Ketua LPTQ Provinsi Sumatera Barat Nomor 126/LPTQ-SB/IX/2026 tanggal 14 September 2026. Dewan Pengawas menggelar rapat bersama Ketua Dewan Hakim, Wakil Ketua Dewan Hakim, serta seluruh Dewan Hakim Majelis Fahmil Qur’an.
Hasil rapat menetapkan Regu Sumatera Barat masuk sebagai peserta pada babak berikutnya. Keputusan tersebut menjadi jawaban atas protes yang disampaikan Tim Ofisila Kafilah Sumbar setelah perlombaan Fahmil Al-Qur’an Putri pada Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, keputusan dewan juri menuai keberatan dari Tim Fahmil Al-Qur’an Putri Sumbar. Persoalan muncul saat Sumbar bersaing dengan tim tuan rumah Jawa Tengah. Dewan juri mengurangi 100 poin terhadap Tim B Sumbar karena menilai jawaban peserta tidak tepat.
Saat itu Sumbar memimpin perolehan nilai dengan 1.285 poin. Jawa Tengah berada di posisi kedua dengan 1.150 poin. Pada sesi pertanyaan rebutan, peserta Sumbar menyampaikan jawaban sesuai pertanyaan. Dewan juri menyatakan jawaban tersebut salah. Nilai Sumbar kemudian berkurang 100 poin menjadi 1.185.
Jawa Tengah mendapat tambahan 100 poin dari pertanyaan pamungkas. Perolehan nilainya menjadi 1.250 poin. Hasil tersebut menempatkan Sumbar di posisi kedua. Jambi berada di posisi berikutnya dengan 445 poin.
Perlombaan tersebut disiarkan melalui kanal YouTube. Tayangan langsung memicu kritik sejumlah penonton. Perubahan papan skor saat pembacaan nilai akhir juga menjadi sorotan. Nilai Sumbar yang sebelumnya tercatat 1.185 terlihat berubah menjadi 1.085. Kondisi itu menunjukkan adanya pengurangan 200 poin.
Situasi semakin menjadi perhatian saat pengumuman pemenang berlangsung bersamaan dengan kedatangan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di lokasi perlombaan. Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan sejumlah penonton terkait dugaan keberpihakan juri kepada tim tuan rumah. Dugaan itu kemudian menjadi bagian dari protes yang diajukan pihak Sumbar.
Tim ofisial mengajukan protes secara tertulis sesuai ketentuan. Protes juga disampaikan kepada Kementerian Agama dan panitia pelaksana.
“Kita ajukan protes secara tertulis sesuai aturan. Kita juga tembuskan ke Kementerian Agama dan Panitia Pelaksana,” terang Edi Dharma.
Di lokasi perlombaan, Kabag Bina Mental Spiritual Biro Kesra Marwansyah menegaskan Tim Official LPTQ Sumbar langsung menyampaikan keberatan di lokasi perlombaan. Tim juga menyerahkan nota protes kepada pihak terkait.
“Kita langsung layangkan protes. Ini sangat merugikan tim Sumbar,” katanya.
Fahmil Al-Qur’an merupakan cabang musabaqah berbentuk cerdas cermat isi kandungan Al-Qur’an secara beregu. Pada MTQ Nasional XXXI, kategori putri berlangsung di Majelis 10, Auditorium Kampus 3 UIN Walisongo Semarang.
Untuk tim Fahmil Quran Sumbar diisi oleh Fathirrahmi Arfit, Tsabitah Imtitsal Muchtar dan Tuhfatul Aufiya.(*)







