Peristiwa

Kasus KUR Bank Nagari Siberut, Tiga Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp50,3 Miliar

4
×

Kasus KUR Bank Nagari Siberut, Tiga Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Rp50,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus, Kompol Purwanto dan Kasubdit Penmas, Kompol Adhi Jais, Senin (13/7). Sgl

PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bank Nagari Cabang Mentawai, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut. Penyidik menduga terjadi penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial REP (40) selaku Pemimpin Bank Nagari KCP Siberut, HWA (34) sebagai petugas kredit Bank Nagari KCP Siberut, serta MS (43), seorang nelayan yang diduga berperan mencari data calon debitur di wilayah Siberut. Ketiganya telah ditahan. Berkas perkara saat ini masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P-19).

Kabid Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, mengatakan pengungkapan perkara bermula dari hasil audit investigasi internal Bank Nagari. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui penyelidikan dan penyidikan.

“Temuan indikasi kecurangan tersebut langsung direspons cepat oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengungkap modus penyimpangan penyaluran KUR,” katanya.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/154/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 4 Agustus 2025. Penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Juni 2026.

Baca Juga:  Sah, Akhirnya Rapat Paripurna DPR RI Tetapkan UU TNI

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Purwanto, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan manipulasi pada hampir seluruh tahapan pengajuan kredit. Para tersangka diduga merekayasa data debitur agar memenuhi persyaratan administrasi perbankan.

Modus yang digunakan meliputi pemalsuan surat permohonan kredit, manipulasi profil debitur, rekayasa data usaha dan agunan, hingga pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana. Penyidik juga menemukan dugaan pencatatan palsu dalam sistem perbankan.

Selain itu, kredit diduga dicairkan kepada 125 debitur yang terdiri atas kredit fiktif, kredit topengan, serta kredit yang disalurkan di luar wilayah kerja KCP Bank Nagari Siberut.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar data debitur tidak sesuai fakta. Banyak data usaha yang direkayasa, tanda tangan dipalsukan, bahkan pencairan dilakukan hanya bermodalkan data KTP,” ujarnya.

Hasil audit investigasi internal Bank Nagari menyebut dugaan fraud terjadi dalam penyaluran KUR Mikro dan KUR Kecil, baik konvensional maupun syariah, kepada 125 debitur yang tidak sesuai ketentuan bank. Total plafon kredit dalam perkara tersebut mencapai Rp50.335.000.000.

Penyidik menduga motif para tersangka untuk mengejar target penyaluran kredit sekaligus memperoleh keuntungan pribadi. REP diduga menerima fee sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta dari setiap pencairan kredit. HWA diduga menerima sekitar Rp5 juta. Sementara MS diduga memperoleh Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta untuk setiap kredit yang berhasil dicairkan.

Baca Juga:  Puluhan Warga Binaan Lapas Bukittinggi Keracunan Miras Oplosan, Satu Tewas

Selama penyidikan, polisi menyita 132 dokumen yang terdiri atas dokumen kepegawaian, laporan audit investigasi internal Bank Nagari, dokumen kredit, akad pembiayaan, perjanjian kredit, slip penarikan dana, serta berbagai dokumen pendukung milik 125 debitur.

REP dan HWA dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana penjara lima hingga 15 tahun. Sementara MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) undang-undang yang sama dengan ancaman pidana tiga hingga delapan tahun penjara.

Susmelawati mengapresiasi kerja sama Bank Nagari dalam mengungkap perkara tersebut. Ia menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Selanjutnya penyidik akan mengejar indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar seluruh hasil kejahatan dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. (Bdr)