PADANG – Pemerintah Kota Padang kembali memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui Pelatihan “Pintar PBJ” (Smart Procurement) bertema Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan yang berlangsung di Balai Kota Padang, Kamis (9/7/2026), diikuti 187 peserta yang terdiri dari 86 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 101 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pelatihan yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Padang tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Padang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, dan jajaran perangkat daerah.
Raju Minropa mengapresiasi Bagian PBJ yang terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, proses pengadaan memiliki dinamika tinggi dan menyimpan berbagai potensi risiko pada setiap tahapan pelaksanaan.
“Mitigasi risiko bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban demi menghindari keterlambatan kegiatan, kegagalan serah terima, maupun potensi benturan hukum yang dapat merusak integritas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Raju menegaskan, kepatuhan administrasi menjadi fondasi utama bagi seluruh pelaku pengadaan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen. Kemampuan mendeteksi potensi kerawanan sejak tahap perencanaan dinilai sangat penting agar tidak terjadi kontrak yang bermasalah maupun spesifikasi teknis yang multitafsir.
“Setiap perubahan atau kendala di lapangan harus tercatat resmi dan dituangkan dalam adendum yang akuntabel. Forum Pintar PBJ ini jangan sekadar menjadi rutinitas seremonial, tetapi manfaatkan secara interaktif untuk membedah kasus-kasus riil di lapangan, sehingga target pembangunan Kota Padang dapat terealisasi secara amanah dan bebas dari permasalahan hukum,” tambahnya.
Pelatihan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Padang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Bagian PBJ Kota Padang. Kegiatan ini juga menjadi implementasi Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 700.206/insp/2026 tentang optimalisasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap penyedia barang dan jasa pemerintah.
Kepala Bagian PBJ Setda Kota Padang, Novalino, mengatakan kegiatan tersebut dibiayai melalui APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 pada DPA-SKPD Bagian PBJ Sub Kegiatan Pembinaan dan Advokasi.
“Tujuan utama dari pelatihan Pintar PBJ ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko kepada seluruh pelaku pengadaan. Kami ingin mendorong proses pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung program unggulan Pemko Padang, seperti Padang Amanah, Padang Rancak, dan UMKM Naik Kelas agar dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan,” katanya.
Novalino menjelaskan, pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 000.3.1/198/BU-PDG/2025 untuk meningkatkan capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) daerah.
Ia menambahkan, meski beberapa pelatihan sebelumnya sempat dilaksanakan secara daring akibat keterbatasan anggaran, Pemko Padang tetap memprioritaskan kualitas materi dan kompetensi narasumber. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga mutu belanja publik sekaligus memperkuat kapasitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa.
Melalui Pelatihan Pintar PBJ, Pemerintah Kota Padang berharap seluruh PPK dan PPTK semakin memahami manajemen risiko pengadaan sehingga setiap program pembangunan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, akuntabel, serta terhindar dari permasalahan administrasi maupun hukum. (Bdr)







