PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan dampak kebijakan fiskal nasional terhadap daerah saat menerima kunjungan Komite IV DPD RI di Istana Gubernuran, Senin (20/4/2026).
Kunjungan menjadi forum pembahasan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Pembahasan mencakup relasi fiskal antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Elviana menyampaikan kunjungan bertujuan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan. Pemerintah daerah diminta memberikan masukan terhadap implementasi di lapangan.
“Kami melihat ada kebijakan pusat yang saat dirumuskan berjalan baik, namun dalam implementasinya justru menjadi beban bagi daerah. Ini penting menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.
Elviana menyoroti skema dana bagi hasil berbasis kinerja. Pengukuran dinilai belum optimal. Perubahan pembagian pajak kendaraan bermotor juga berdampak pada penerimaan provinsi.
Isu pajak air permukaan dan ketimpangan fiskal antar daerah turut menjadi perhatian. Dampak kebijakan terhadap hubungan provinsi dan kabupaten/kota juga dibahas.
Mahyeldi menegaskan kebijakan fiskal nasional memengaruhi stabilitas pembangunan daerah. Hubungan antardaerah juga terdampak oleh kebijakan tersebut.
“Dulu melalui skema pembagian 70 dan 30 persen, provinsi masih memiliki ruang untuk membantu daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas. Sekarang, daerah dengan potensi kecil akan tetap menerima dalam jumlah kecil. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar semangat kebersamaan tetap terjaga,” ungkapnya.
Mahyeldi menyoroti perusahaan yang beroperasi di daerah namun berkantor pusat di luar wilayah. Kondisi ini memengaruhi potensi penerimaan pajak daerah.
“Ini menjadi hal yang perlu kita kaji bersama, agar keadilan fiskal benar-benar dirasakan oleh daerah tempat aktivitas ekonomi berlangsung,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Sumbar melakukan optimalisasi PAD melalui inovasi dan digitalisasi layanan. Program ETPD diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Layanan meliputi SIGNAL, Samsat Nagari, dan Samsat Drive Thru. Kebijakan tax clearance juga diterapkan dalam proses perizinan.
Penguatan basis data dilakukan melalui integrasi dengan kepolisian dan mitra terkait. Data digunakan untuk memetakan potensi pajak secara akurat.
Pemerintah daerah menata struktur APBD dengan mengendalikan belanja pegawai. Anggaran diarahkan pada pembangunan infrastruktur, pariwisata, dan pertanian.
Pemerintah provinsi juga memperkuat keseimbangan fiskal antar daerah. Langkah dilakukan melalui bantuan keuangan khusus dan dukungan teknis.
Pertemuan dihadiri anggota Komite IV DPD RI serta perangkat daerah terkait. Forum diharapkan menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan. (Bdr)







