Peristiwa

Fadly Amran Temui Menteri ATR/BPN, Percepat Legalitas Lahan Huntap

64
×

Fadly Amran Temui Menteri ATR/BPN, Percepat Legalitas Lahan Huntap

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Padang Fadly Amran menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid guna mempercepat kepastian hukum pengadaan tanah Rumah Hunian Tetap dan Sekolah Rakyat, Selasa (24/2/2026). Ist

JAKARTA – Wali Kota Padang Fadly Amran menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid guna mempercepat kepastian hukum pengadaan tanah Rumah Hunian Tetap dan Sekolah Rakyat, Selasa (24/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Fadly Amran menyampaikan Pemerintah Kota Padang telah menyiapkan lahan Huntap bagi korban bencana hidrometeorologi yang melanda Kota Padang pada November 2025.

Lahan Huntap tersebar di tiga lokasi. Kelurahan Balai Gadang seluas 2,9 hektare dengan tambahan pengadaan 2,2 hektare. Kelurahan Simpang Haru seluas 5.000 meter persegi. Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh seluas 4,6 hektare.

Fadly Amran juga mengajukan dukungan pengadaan tanah Sekolah Rakyat seluas 8,1 hektare. Lahan tersebut terdiri dari tanah Pemerintah Kota Padang seluas 4 hektare dan tambahan pengadaan 4,1 hektare.

Baca Juga:  Dua Kampung Direndam Banjir di Pesisir Selatan

“Kami berharap dukungan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat kepastian hukum lahan ini, karena ada yang belum bersertifikat, dan turun waris, sehingga pembangunan Sekolah Rakyat dan Huntap ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Fadly Amran.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyambut aspirasi tersebut. Ia menegaskan komitmen kementerian dalam percepatan administrasi pertanahan.

“Kami mendukung penuh pengadaan tanah untuk Sekolah Rakyat dan Huntap ini, karena merupakan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami akan memastikan semua proses administrasi pertanahan berjalan cepat dan transparan,” kata Nusron Wahid.

Dalam kesempatan itu, Fadly Amran turut memohon dukungan sertifikasi tanah Pusat Pemerintahan Kota Padang seluas sekitar 40 hektare, pengelolaan Lahan Sawah Dilindungi, serta perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah pascabencana hidrometeorologi. (Bdr)

Baca Juga:  Masyarakat Jangan Terbelah Karena Pemilu, Ketua DPD Projo Sumbar Ajak Bersatu