Kota Padang

KAI Minta Masyarakat Disiplin di Perlintasan Kereta

314
×

KAI Minta Masyarakat Disiplin di Perlintasan Kereta

Sebarkan artikel ini
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab. Ist

PADANG — PT KAI Divre II Sumbar menyesalkan kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api KM 21+600 antara Stasiun Duku dan Tabing, Ahad (27/7), pukul 13.11 WIB. Minibus Avanza menabrak KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Air–BIM.

Sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berulang. Pengemudi tetap melintas hingga tabrakan tidak terhindarkan.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengingatkan masyarakat disiplin saat melewati perlintasan sebidang. Menurutnya, keselamatan harus menjadi prioritas utama setiap pengguna jalan.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa kendaraan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” kata Reza.

Ia juga mengutip Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang menegaskan kewajiban pengguna jalan memprioritaskan kereta saat melintasi perpotongan sebidang.

Baca Juga:  Hadiri Tasyakuran HAB Kemenag ke-80, Fadly Amran Perkuat Sinergi Pemko Padang dan Kemenag

“KAI berharap masyarakat lebih sadar dan disiplin. Tengok kanan kiri sebelum melintas, pastikan jalur aman dan patuhi rambu,” ujar Reza.

Reza meminta masyarakat yang tidak berkepentingan agar tidak berada di jalur rel. Ia menegaskan larangan itu sesuai Pasal 181 Ayat (1) UU 23/2007.

Pasal tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta, menyeret, memindahkan barang, atau menggunakan jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA.

Tindakan melanggar hukum itu dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 199 UU 23/2007 menyatakan hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp15 juta.

PT KAI Divre II Sumbar meminta masyarakat aktif menjaga keselamatan perjalanan KA. Warga diminta menegur pihak yang bermain atau beraktivitas di jalur KA.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Padang Apresiasi Wirid Terpadu Muhammadiyah di Nanggalo

Reza menegaskan kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan keselamatan. Ia menyebut KAI rutin melakukan sosialisasi di Divre II Sumbar.

KAI juga mengedukasi pelajar di sekolah yang dekat rel agar tidak bermain atau merusak pagar pengaman jalur KA.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang menjaga keselamatan jalur KA. Harapannya, kecelakaan perlintasan bisa dicegah,” tutup Reza.

Masyarakat diminta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di jalur rel ke petugas stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121, email [email protected], dan media sosial @keretaapikita / @kai121_. (Bdr)