Ekonomi

TPP ASN Sumbar Desember 2024 Menunggak, DPRD Desak Pemprov

58
×

TPP ASN Sumbar Desember 2024 Menunggak, DPRD Desak Pemprov

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Sumbar

PADANG – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sumbar untuk bulan Desember 2024 belum juga dibayarkan hingga akhir April 2025. DPRD Sumbar mendesak pemerintah provinsi segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Itu hak mereka di tahun 2024. Sekarang sudah mau Mei 2025 tapi belum juga dibayarkan. Pemprov mesti urus cepat agar hak tersebut diterima para ASN,” kata Mario Syahjohan saat interupsi rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (29/4).

Ia menegaskan, DPRD dan Pemprov sudah menyepakati pembayaran TPP tersebut. Namun sampai tahun berjalan, pembayaran belum juga dilakukan.

Mario menjelaskan, karena TPP itu masuk anggaran 2024, maka pencairan memerlukan mekanisme dan syarat berbeda.

Baca Juga:  Irwan Prayitno Tegaskan Tidak Ada Keputusan Membatalkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)

“Namun hal ini mestinya segera diselesaikan agar tidak semakin berlarut,” ujar Mario Syahjohan.

Anggota DPRD lainnya, Endarmy juga menyampaikan hal serupa dalam rapat paripurna. Ia meminta Pemprov menuntaskan segera kewajiban tersebut.

“Bagaimanapun itu memang harus dibayarkan karena sudah menjadi hak mereka. Jadi pemprov segera sajalah selesaikan,” ucap Endarmy.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumbar, Ahmad Zakri membenarkan masih ada ASN yang belum menerima TPP Desember 2024. Menurutnya, proses pencairan berbeda karena anggaran 2024 sudah ditutup.

“Kami masih mengusahakan agar segera bisa diselesaikan,” kata Ahmad Zakri.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumbar, Rosail Akhyari menyampaikan bahwa kegagalan pembayaran TPP menjadi utang belanja akibat tidak tersedianya kas.

Baca Juga:  Gubernur Irwan Prayitno Harapkan Iuran BPJS Untuk Warga Miskin Jangan Dinaikan

Rosail menyebut normalnya TPP dibayarkan setiap bulan. Jumlah total TPP per bulan berkisar Rp32 miliar. (FZ)