PADANG – Sertifikasi tanah ulayat tidak menghapus nilai adat Minangkabau. Pendaftaran ini justru memperkuat keberadaannya. Pernyataan tersebut disampaikan Vasko Ruseimy dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Padang, Senin (28/4/2025).
Sertifikasi tanah ulayat memberi kepastian hukum. Negara mengakui hak masyarakat hukum adat.
“Sertifikasi tanah ulayat adalah bentuk pengakuan negara terhadap adat dan hak-hak masyarakat hukum adat di Sumbar. Ini bukan menghapus nilai adat, tapi memperkuat eksistensinya,” kata Vasko Ruseimy.
Tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya. Ia menjadi sandaran hidup masyarakat, terutama saat krisis. Sertifikasi mencegah penyalahgunaan. Praktik ilegal seperti penjualan atau penggadaian tanpa izin adat bisa dicegah.
Pendaftaran dilakukan atas nama kesatuan hukum adat. Hak tetap berada di nagari, suku, atau kaum.
“Tanah ulayat bukan untuk diperjualbelikan. Dengan pendaftaran ini, tanah ulayat tetap menjadi milik adat dan menjadi fondasi ekonomi masyarakat ke depan,” ujar Vasko Ruseimy.
Kementerian ATR/BPN mendukung program ini. Nusron Wahid hadir dalam kegiatan. Turut serta tokoh nasional Andre Rosiade dan Rahmat Saleh.
Pilot project 2023–2024 menunjukkan progres signifikan. Sebanyak 245 hektare tanah ulayat telah terdaftar. Status tanah tersebut Hak Pengelolaan atas nama Kerapatan Adat Nagari.
Vasko mendorong partisipasi ninik mamak, bundo kanduang, serta pemerintah nagari.
“Dengan tercatatnya tanah ulayat secara sah, kita tidak hanya melestarikan adat, tapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan,” ucap Vasko Ruseimy.
Program ini bertujuan mencegah konflik. Hak adat atas tanah diperkuat. Tanah bisa dimanfaatkan untuk pertanian, kehutanan, dan pariwisata komunitas.
Pemprov Sumbar memastikan pendampingan di setiap tahap. Hak masyarakat adat menjadi prioritas utama.
“Kita pastikan tanah ulayat menjadi kekuatan ekonomi masyarakat, bukan dilemahkan, tetapi diberdayakan,” tutup Vasko Ruseimy. (Bdr)