JAKARTA – Dewan Pers tengah mendalami dugaan pelanggaran etik jurnalistik yang dilakukan oleh Direktur Pemberitaan TV swasta, Jak TV, Tian Bahtiar.
Tian Bahtiar kini menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa proses penelusuran dilakukan untuk menilai apakah pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tian Bahtiar memenuhi standar karya jurnalistik atau justru merupakan bagian dari pemufakatan jahat.
“Penyelidikan ini penting untuk memastikan apakah materi yang dipublikasikan masuk dalam kategori karya jurnalistik atau bagian dari upaya manipulasi atau perintangan,” ungkap Ninik Rahayu di Jakarta, Selasa (22/4).
Dewan Pers menganggap pentingnya memastikan independensi dan integritas jurnalisme dalam situasi seperti ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media. (Bdr)