Peristiwa

Pemko Padang Terima Rp371 Miliar TKD, Fadly Tekankan Prioritas Pemulihan

30
×

Pemko Padang Terima Rp371 Miliar TKD, Fadly Tekankan Prioritas Pemulihan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir memimpin rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Padang di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (14/4/2026).Ist

PADANG — Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir memimpin rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Padang di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (14/4/2026). Rapat membahas pengelolaan serta realisasi pengembalian dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dari pemerintah pusat.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menyampaikan total dana TKD 2026 yang dikembalikan mencapai Rp371.851.350.000. Dana disalurkan dalam beberapa tahap.

“Dana telah disalurkan dua tahap, Rp124.129.548.000 pada 26 Februari 2026 dan Rp93.097.161.000 pada 31 Maret 2026. Total penyaluran Rp217.226.709.000 sehingga tersisa Rp154.624.641.000,” ujarnya.

Ia menjelaskan Pemko Padang juga menerima Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp900.000.000. Seluruh dana tersebut telah disalurkan.

Baca Juga:  Pemko Sambut Tim Verifikasi Lomba Kader Posyandu Berprestasi Tingkat Provinsi Tahun 2024

Raju menyebut penggunaan TKD 2026 mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900. Dana difokuskan untuk daerah terdampak bencana.

Ia menegaskan prioritas penggunaan meliputi pra bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana berupa rehabilitasi serta rekonstruksi.

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan pengelolaan anggaran harus terukur, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Saya meminta seluruh perangkat daerah memastikan anggaran diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama sektor infrastruktur dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya akuntabilitas serta efektivitas penggunaan anggaran. Ia meminta seluruh program berjalan tepat waktu serta sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan SiLPA. (Bdr)