Hukum

Butuh Komitmen Elemen Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

285
×

Butuh Komitmen Elemen Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi bahaya kekerasan seksual terhadap anak di Pasaman yang dilaksanakn Dinas P3AP2KB Sumbar.Ist

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan sosialisasi bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengantisipasi kekerasan seksual terhadap anak.

“Kit sangat prihatin dengan informasi yang muncul dan viral di media sosial. Tiba-tiba muncul informasi adanya kekerasan seksual pada anak. Bahkan pelakunya bukan orang lain, tapi orang dekatnya sendiri,”sebut Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas P3AP2KB Sumbar, Rosmadeli, SKM. M. BIomed, Selasa (14/11/2023).

Dikatakannya, dampak kekerasan seksual tersebut sangat meruntuhkan mental anak. Kemudian dampak psikologis korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam. Selain itu, stres yang dialami korban dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya.

BACA JUGA  Wako Riza Harapkan ASN Berikan Pelayanan Bersih Tolak Pungli Dan Gratifikasi

Kedua, dampak fisik. Kekerasan dan pelecehan seksual pada anak merupakan faktor utama penularan Penyakit Menular Seksual (PMS). Selain itu, korban juga berpotensi mengalami luka internal dan pendarahan. Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal dapat terjadi.

“Dampak paling parah itu adalah bagaimana psikologi anak hancur, merasa tidak ada yang melindungi. Ini mempengaruhi perkembangan dan kehidupannya ke depan,”ujarnya.

Apalagi, dampak sosial. Korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial, hal yang seharusnya dihindari karena korban pastinya butuh motivasi dan dukungan moral untuk bangkit lagi menjalani kehidupannya.

Untuk itu, gerakan pendidikan moral dan pendidikan seksual yang efektif harus diberikan. Hukuman berat yang menimbulkan efek jera pun harus diterapkan kepada pelaku yang terbukti. Kondisi ini mengharuskan para orangtua lebih waspada.

BACA JUGA  Tanpa Kantongi Izin, Wako Pertimbangkan Pengoperasian RSUD Bukittinggi 

Selain itu, perlu dibangun budaya melapor, sehingga jika ada kasus pelecehan seksual bisa segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Apalagi, aturan hukum yang memberikan perlindungan anak sudah cukup kuat, seperti Undang-­Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, namun regulasi itu belum mampu memberikan efek jera.

Sosialisasi tersebut dilaksanaan di Emir Hotel Kabupaten Pasaman pada Sabtu 11 November 2023. Dengan peserta 100 orang. Terdiri dari unsur perwakilan siswa/i SLTA/SMK. Pengurus/anggota OSIS, Guru BK Non PNS, Komite sekolah. Kemudian, tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, organisasi masyarakat, Satgas PPA, Aktivis PATBM, Pengurus PUSPAGA dan Forum Anak Kabupaten Pasaman.

BACA JUGA  Terkait Trantibumlinmas, Satpol PP Sumbar susun Draf Kerjasama dengan Bengkulu

Sosialisasi ini dengan tujuan, memperkuat koordinasi, jejaring dan sinergisitas dalam kerangka mengoptimalkan upaya perlindungan anak. Meningkatkan Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak. Mensosialisasikan upaya perlindungan terhadap anak dari kekerasan;

“Kita harap meningkatnya komitmen seluruh elemen terkait dan masyarakat dalam upaya perlindungan anak khususnya penanganan dan pencegahan tindak kekerasan seksual terhadap anak, sehingga menurunnya angka kekerasan terhadap anak,”pungkasnya.

Hadir narasumber, Kepala DP3AP2KB Prov. Sumbar, Gemala Ranti, DPC Peradi Padang, Psikolog dan Kepala Dinas PPPA Pasaman.(Bdr)

Comment