Ekonomi

Gawat, BPJPH-BPOM Temukan 9 Produk Berlabel Halal tapi Mengandung Babi

68
×

Gawat, BPJPH-BPOM Temukan 9 Produk Berlabel Halal tapi Mengandung Babi

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi. Seluruh produk tersebut tidak mencantumkan kandungan tersebut di kemasan.

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk bersertifikat halal dan dua produk belum bersertifikat,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. (21/4).

Tujuh produk bersertifikat halal yang terindikasi mengandung babi terdiri dari:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur), diproduksi Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, produsen dan importir sama.

  3. ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil), diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor PT Catur Global Sukses.

  4. ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga), produsen dan importir sama.

  5. ChompChomp Mini Marshmallow Bentuk Tabung, produsen dan importir sama.

  6. Hakiki Gelatin, diproduksi PT Hakiki Donarta.

  7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, diproduksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Dua produk lainnya belum tersertifikasi halal:

  1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., diimpor PT Aneka Anugrah Abadi.

  2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, diproduksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, diimpor Brother Food Indonesia.

“Tujuh produk bersertifikat telah diberikan sanksi berupa penarikan dari peredaran sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Haikal Hasan.

BPOM juga menjatuhkan sanksi terhadap dua produk tidak bersertifikat. Lembaga ini menerbitkan peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha menarik produk sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 69 Tahun 1999. (*)

Baca Juga:  Mengejutkan, Kemiskinan Pessel Rangking II di Sumbar