PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat forum perangkat daerah untuk penajaman Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumbar.
Rapat yang dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Sumbar Yozawardi Usama Putra ini dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur, Kamis (17/4/2025).
Pj. Sekda Sumbar menyatakan, penajaman Renstra sangat penting agar rancangan Renstra Sekretariat Daerah untuk periode 2025-2029 dapat sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami berharap melalui kegiatan ini banyak masukan yang dapat diterima. Tujuannya adalah agar Renstra yang telah disusun mampu menjawab kebutuhan yang ada,” ujar Yozawardi.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar dalam penyusunan Renstra kali ini dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pada kesempatan ini, Sekretariat Daerah disusun sebagai satu kesatuan perangkat daerah, bukan lagi terpisah menurut biro-biro.
“Sekretariat Daerah kini diposisikan sebagai satu kesatuan perangkat daerah, sementara biro-biro hanya sebagai unit kerja. Ini berbeda dengan periode sebelumnya yang menyusun Renstra per biro,” tegas Yozawardi.
Penyusunan Renstra ini sesuai dengan Permendagri 86 Tahun 2017, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 050/44/II/P2EPD/Bappeda-2025.
Renstra Sekretariat Daerah untuk 2025-2029 ini diharapkan dapat mendukung Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2025-2030, yaitu “Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan.”
Renstra ini terdiri dari delapan misi, di antaranya Gerak Cepat Sumbar Unggul, Gerak Cepat Sumbar Sejahtera, Gerak Cepat Sumbar Berdaya, hingga Gerak Cepat Sumbar Kreatif dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih.
“Dalam lima tahun ke depan, Setdaprov Sumbar akan fokus mendukung misi kedelapan yaitu Gerak Cepat Sumbar Responsif, dengan Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Pelayanan Publik yang Efektif,” tambah Yozawardi.
Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Biro Adpim, Dirae Novera, yang hadir mewakili Kepala Biro Adpim, menambahkan bahwa kegiatan Forum Perangkat Daerah ini baru pertama kali dilaksanakan setelah diberlakukannya Permendagri 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Sebelumnya, Renstra disusun per biro, namun kini sudah menjadi satu kesatuan untuk Sekretariat Daerah,” jelas Dirae.
Setelah mendengar arahan dari narasumber, rapat koordinasi ini akan dilanjutkan dengan agenda desk per biro, di mana Renstra job desk per biro akan dibahas dan disempurnakan.
“Pada tahap ini, kita akan menyempurnakan Renstra per biro dan mitranya di pemerintah kabupaten/kota,” tambah Dirae. (Bdr)







