Hukum

Kejaksaan Geledah 3 Lokasi Terkait Suap di PN Jakarta Pusat

31
×

Kejaksaan Geledah 3 Lokasi Terkait Suap di PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Agung RI. Ist

JAKARTA – Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi di dua provinsi sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pada tanggal 15 April 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, satu unit Honda CR-V, serta empat sepeda merek Brompton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tersangka MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Ini Motif Wanita Disiram Air Keras oleh Suami Siri di Lintau Tanah Datar

Ia menjelaskan bahwa lokasi yang digeledah meliputi Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II, Jakarta Selatan, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, serta sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai kantor. Lokasi terakhir tidak dijelaskan secara rinci.

Penyidik menetapkan MSY, yang menjabat Head Social Security Legal PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag perkara korupsi ekspor CPO.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa MSY memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan MAN, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang itu diserahkan melalui WG, panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Baca Juga:  Guna Operasi Penindakan Insiden Laut, Lantamal II Asah Naluri Tempur

Menurutnya, dana tersebut ditujukan untuk memuluskan putusan lepas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menahan MSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan MSY, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi delapan orang. Tujuh tersangka lain yakni WG (Wahyu Gunawan), MS (Marcella Santoso), AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta), serta tiga hakim: DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom). (Ant)