SOLOK SELATAN – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di Muaro Labuah, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan Rabu (26/03/2025). Dimana dalam kegiatan itu di ikuti oleh perwakilan dari tiga kecamatan yaitu Sungai Pagu, Koto Parik Gadang Diateh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta peran penting pencegahan di berbagai lapisan masyarakat.
Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pemuda, tokoh agama, bundo kanduang, Mario Syahjohan menegaskan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, Perda No. 9 Tahun 2018 hadir sebagai upaya konkret dalam memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat,” ujar Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra.
Sekretaris Komisi V itu juga menjelaskan berbagai langkah yang diatur dalam perda tersebut, termasuk upaya pencegahan melalui edukasi, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, serta pemberdayaan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.
“Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga pedoman yang harus diterapkan oleh semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat luas,” tambah Wakil ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu.
Selain pemaparan materi, kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait upaya pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing.
Mario berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya perda ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk bergerak bersama melindungi generasi penerus dari ancaman narkotika dan zat adiktif lainnya,” pungkasnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta, yang mengapresiasi upaya DPRD Sumatera Barat dalam mensosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2018 secara langsung ke masyarakat. Diharapkan, upaya ini dapat terus berlanjut guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat. (afr)