PADANG – Kereta Api (KA) Minangkabau Ekspres yang melayani rute Pulau Air–Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mengalami kecelakaan dengan sebuah minibus Mobilio di perlintasan sebidang tidak resmi antara Stasiun Tabing dan Duku, Jumat (11/4/2025).
Kecelakaan terjadi di KM 24+4/5, wilayah Simpang Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. Minibus terseret hingga menghantam rumah warga dan menyebabkan kerusakan parah. Tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Menurut Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, masinis telah membunyikan klakson lokomotif atau semboyan 35 berkali-kali sebagai peringatan sebelum tabrakan terjadi.
“Masinis telah memberikan peringatan, tetapi kendaraan tetap melintas sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” kata Reza Shahab.
Ia menegaskan pentingnya disiplin masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan kewajiban yang sama bagi pengguna jalan.
“KAI berharap semua pihak aktif berperan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diminta berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu. Pastikan jalur aman, lihat kanan dan kiri sebelum melintas,” ujar Reza Shahab.
Ia juga meminta seluruh pihak sesuai kewenangannya agar peduli terhadap peningkatan sistem keselamatan perlintasan sebidang. KAI turut mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur rel tanpa kepentingan yang sah.
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Ketentuan itu melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur rel, menyeret atau meletakkan benda di atas rel, maupun menggunakan jalur KA untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
“Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dipidana maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp15 juta,” ujar Reza Shahab.
PT KAI Divre II Sumbar terus mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keselamatan perjalanan KA. “Kami juga mendorong warga menegur jika ada aktivitas berbahaya di jalur rel,” katanya.
Upaya menjaga keselamatan perjalanan KA, lanjutnya, membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat di sekitar jalur rel. KAI Divre II Sumbar aktif bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan komunitas pencinta kereta api dalam sosialisasi keselamatan.
KAI juga terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah di dekat jalur KA. Edukasi ini bertujuan mencegah aktivitas berbahaya dan perusakan pagar pengaman rel.
“Kami sangat menghargai kontribusi masyarakat yang turut menjaga keselamatan KA sebagai transportasi publik. Bila masyarakat melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, harap segera laporkan ke petugas stasiun terdekat,” ucap Reza Shahab. (Bdr)