PADANG – Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT Tanah Datar mengeluhkan rumitnya penggunaan aplikasi coretax. Selain tidak ada sosialisasi yang memadai, penggunaan aplikasi tersebut justru mempersulit penggunanya.
“Sayang sekali, aplikasi ini bukan mempermudah pekerjaan kita untuk proses pembayaran pajak, tapi memperumit. Sangat rumit,” keluh Sekretaris Pengda IPPAT Tanah Datar, Restu Mardhatillah, SH. MKn, Selasa (25/3/2025).
Dikatakannya, secara prinsip penggunaan coretax tersebut adalah untuk membayar pajak pada negara. Termasuk melaporkan pajak. Tapi aplikasi tidak menyediakan fitur yang mudah.
” Aneh, masa iya masyarakat dengan kesadaran sendiri melaporkan pajak, kemudian membayar pajak untuk negara, tapi prosesnya malah susah,” ujarnya.
Akibatnya, pekerjaan yang mengharuskan pembayaran pajak lebuh dulu, menjadi terkendala. Terutama pekerjaan yang melibatkan Pejabat Pembuat Angkta Tanah. Banyak proses transaksi yang tidak berjalan.
“Di Tanah Datar itu kantor pajaknya di Payakumbuh, kalau di aplikasi bermasalah, kita harus ke kantor pajak. Itu jaraknya tidak dekat. Butuh waktu, sementara masyarakat butuh cepat,”ungkapnya.
Akibatnya, masyarakat menilai pekerjaan PPAT yang lambat dalam memproses berkas. Karena masyarakat pada umumnya tidak mengetahui masalah coretax tersebut.
“Ini kan merugikan profesi kita juga sebagai PPAT,” ulasnya.
Diketahui Dirjen Pajak, Kementrian keuangan mengeluarka platform pembayaran pajak Coretax. Meskipun dirancang untuk mempermudah proses pembayaran pajak di Indonesia, sejumlah pengguna melaporkan kesulitan dalam mengakses layanan serta pengalaman pengguna yang tidak memuaskan.
Beberapa keluhan yang paling sering muncul antara lain adalah gangguan teknis yang menyebabkan pengguna kesulitan mengakses situs web, bahkan pada saat-saat penting seperti batas waktu pembayaran pajak.
Tak jarang, pengguna mengeluhkan proses pembayaran yang terasa rumit dan membutuhkan waktu lebih lama. Prosesnya sangat membingungkan dan seringkali error. Buat billing saja susah.
Pengguna yang mengalami masalah transaksi atau kesalahan dalam pembayaran. Tidak ada sosialisasi bantuan yang cepat dan jelas. Banyak yang merasa proses penyelesaian masalah terlalu lama. (*)