HukumPeristiwa

Polisi Tangkap Mantan Anggota DPRD Pariaman Dua Periode yang Diduga Hamili Pelajar

101
×

Polisi Tangkap Mantan Anggota DPRD Pariaman Dua Periode yang Diduga Hamili Pelajar

Sebarkan artikel ini
Diduga Hamili Pelajar, Mantan Anggota DPRD Pariaman Ditangkap

PARIAMAN – Polres Pariaman menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Korban, seorang pelajar SMA berinisial S (17 tahun), diketahui kini tengah mengandung 7 bulan. Dugaan sementara perbuatan yang terjadi pada Juni 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengungkapkan penangkapan dlakukan pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 15.30 WIB di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Kedua tersangka yanag diamankan Y (54) dan E (17).Diketahui salah satu tersangka, berinisial Y (54), merupakan mantan anggota DPRD Kota Pariaman selama dua periode.

“Kedua terduga pelaku telah berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari dua jam setelah laporan diterima. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Rinto Alwi.

BACA JUGA  Wahyu Sulistiadi: FOV Bertujuan Untuk Monitoring Program RSSH Dengan Melihat Anggaran PP ATM di Bukittinggi

Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari masyarakat karena korban, yang masih berstatus pelajar, harus menghadapi dampak traumatis dari kejadian tersebut.

Polres Pariaman memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi yang relevan untuk mendukung penyelesaian kasus ini. (*)

Comment