PADANG–Pengamat hukum Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Adhi Wibowo, memberikan analisis hukum terkait putusan Pengadilan Tipikor Padang Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg dengan terdakwa Robenson dalam kasus korupsi di PDAM Tirta Langkisau Pesisir Selatan (Pessel).
Menurutnya, pertimbangan hakim dalam putusan itu dapat menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa. Namun, ada sejumlah pertimbangan menarik yang layak disorot, terutama tentang saksi-saksi dalam perkara itu.
Adhi Wibowo mengatakan bahwa hakim dalam pertimbangan putusan perkara itu menyebutkan bahwa Hendrajoni, salah satu saksi, menerima uang sebesar Rp240 juta sebagai uang pembinaan. Meski demikian, saksi tersebut tidak diperintahkan untuk membayar uang pengganti dalam amar putusan.
“Secara hukum, saksi-saksi yang disebutkan dalam pertimbangan tersebut tidak memiliki kewajiban membayar kerugian negara, tetapi implikasi yuridisnya tetap pada terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam amar putusan,” ujar dosen ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum UNES itu di Padang, Senin (18/11/2024).
Adhi Wibowo menekankan bahwa jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menggali lebih dalam fakta-fakta dalam kasus itu. Ia menyebut. bahwa dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jaksa tidak hanya bertugas menuntut terdakwa, tetapi juga melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus tuntas dan tanpa diskriminasi. Orang-orang yang diduga terkait harus diperiksa untuk memastikan keadilan. Pertimbangan hakim dalam putusan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” tutur mantan Anggota Tim Pengawas Daerah Sumbar periode 2018 dan Ketua Panwas Sumbar 2008-2009 itu.
Adhi mendorong Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk mengambil langkah proaktif atau “jemput bola” dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Menurutnya, hasil pertimbangan hakim, bisa menjadi informasi awal sebagai dasar penyelidikan, tentunya dengan tetap mengutamakan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Langkah ini penting dilakukan untuk mencapai kebenaran materiil. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam pertimbangan hakim bukan berarti mereka langsung dianggap bersalah, melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” ucap Adhi.
Pihaknya kemudian mendorong Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi dengan menyelidiki setiap pihak yang disebutkan dalam kasus itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Bahwa kemudian setelah pemeriksaan ini memang tidak ada bukti dan tidak ada fakta itu soal lain, tapi paling tidak kejaksaan punya komitmen bahwa siapa pun yang tersangkut
dan disebut namanya akan diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ujarnya.(Bdr)
Comment