Sumatera BaratUmum

Lakukan Desiminasi, Pemprov Sumbar Kaji Ulang GDPK Masa 2019–2039

196
×

Lakukan Desiminasi, Pemprov Sumbar Kaji Ulang GDPK Masa 2019–2039

Sebarkan artikel ini
Plh Sekdaprov Sumbar Erinaldi wakili Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat membuka kegiatan Desiminasi Review GDPK Sumbar, di Padang, Rabu (16/10/2024).Ist

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengkaji kembali dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) untuk masa 2019–2039. Karena sebelumnya belum berpedoman pada sistematika buku panduan GDPK 5 pilar yang dikeluarkan BKKN 2020.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Erinaldi mengatakan, tantangan Pemprov Sumbar adalah masih tingginya pertumbuhan penduduk (1,45 persen) dibandingkankan pertumbuhan nasional (1,13 persen) dan angka kelahiran total (TFR) sebesar (2,37 persen) yang masih belum mencapai angka pertumbuhan penduduk seimbang (2,1 persen).

Demikian pula angka rata-rata lama sekolah masih rendah (9,28 tahun), prevalensi stunting masih tinggi (23,6 persen), tingkat kemiskinan (5,95 persen) dan tingkat pengangguran sebesar (5,94 persen).

“Kami harapkan Kepala OPD di lingkup Provinsi Sumbar dan kabupaten kota jadikan data tersebut sebagai pertimbangan untuk menyusun program kegiatan 20 tahun ke depan. Untuk data yang lebih rinci dan detail, dimuat dalam dokumen GDPK 2025-2045,” harap Erinaldi yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat membuka kegiatan Desiminasi Review GDPK Sumbar, di Padang, Rabu (16/10/2024).

Erinaldi menambahkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, prinsip pembangunan berkelanjutan salah satunya mengedepankan penduduk sebagai titik sentral pembangunan.

Hal ini sejalan dengan perencanaan kependudukan, yang diintegrasikan ke dalam kebijakan kependudukan pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup.

Pembangunan kependudukan menurut Erinaldi, juga diharapkan memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga. Penduduk diberikan kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan penduduk setempat.

Penduduk mendapatkan perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk lokal, selaras dengan isu saat ini yang harus diakomodir yaitu, keadilan dan kesetaraan gender sebagai masalah global.

Baca Juga:  Pernah Peroleh Gelar Abah Rakat, Gubernur Mahyeldi Sambut Paguyuban Warga Sunda

Pembangunan berwawasan kependudukan menekankan pada perencanaan dari bawah (bottom-up planning). Artinya, program/kegiatan yang dilaksanakan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Konsep bottom-up planning bertujuan menyeimbangkan pelaksanaan pembangunan. Ruang dan sumber daya dimanfaatkan lebih efisien. Daerah memiliki kebebasan merencanakan pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing.

Selain itu, setiap daerah memiliki potensi dan permasalahan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, daerahlah yang mengetahui dengan baik apa yang dibutuhkannya untuk mengatasi masalah tersebut.

Penyusunan dokumen GDPK salah satu strategi bagi pemerintah mengintegrasikan pembangunan berwawasan kependudukan ke dalam sistem perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Review GDPK Provinsi Sumbar tahun 2025-2045 diharapkan dapat disusun menjadi dokumen jangka panjang dan landasan dalam pembangunan kependudukan bagi Pemprov Sumbar. Yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sampai 20 tahun mendatang, menuju Indonesia Emas 2045.

Untuk mewujudkan harapan tersebut, Erinaldi berharap kepada tim ahli dan Kepala OPD lingkup Provinsi Sumbar, instansi vertikal serta OPD kabupaten kota, ikut berkontribusi memberikan masukan dan saran untuk kesempurnaan penyusunan Review GDPK Provinsi Sumbar tahun 2025-2045 dan dokumen perencanaan pembangunan kependudukan di Sumbar.

“Diharapkan hasilnya dapat menjadi pedoman dalam menyusun visi pembangunan Sumbar yang madani yang unggul dan berkelanjutan. Yaitu meningkatkan kualitas SDM yang sehat, berpengetahuan, terampil, dan berdaya saing. Kami juga minta komitmen melaksanakan data yang ada dalam dokumen GDPK ini diwujudkan dengan menandatangani komitmen bersama,” harapnya.

Baca Juga:  Gelar Operasi Katarak Gratis, Gubernur Mahyeldi Puji Kepedulian Sosial HBT

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar, dr. Herlin Sridiani mengatakan, GDPK Sumbar telah disusun pada tahun 2019 yang lalu untuk periode 2019-2039. GDPK Sumbar yang sudah disusun belum berpedoman kepada sistimatika buku panduan GDPK 5 pilar yang dikeluarkan BKKBN tahun 2020.

Karena itu, perlu peninjauan kembali proyeksi yang ada dengan menggunakan data terbaru. Sehingga diperlukan penyesuaian untuk melengkapi pembahasan yang belum termasuk dalam GDPK Sumbar sebelumnya.

Selain itu isu bonus demografi dan aging population juga juga menjadi pertimbangan dalam melakukan review GDPK Sumbar, sehingga periode GDPK Provinsi Sumbar mengalami perubahan waktu dari 2019-2039 menjadi 2025-2045.

“Hal ini juga bertujuan menselaraskan dengan rancangan pembangunan kependudukan Sumbar dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) 2025-2045 menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” ungkapnya.

Tujuan Review GDPK Sumbar ini, menurutnya, untuk menyesuaikan kembali perencanaan pengendalian kuantitas penduduk yang ideal, serasi dan seimbang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tujuan lainnya menyesuaikan kembali arah mobilitas penduduk secara merata antar wilayah kabupaten kota di Sumbar.

Kemudian, mengupayakan keselarasan dokumen GDPK Provinsi Sumbar dengan kabupaten kota di Sumbar. Selain itu, mewujudkan data dan informasi kependudukan yang akurat (valid) dan dapat dipercaya serta terintegrasi melalui pengembangan sistem informasi data kependudukan.

Peserta kegiatan ini berjumlah 90 orang, terdiri tim ahli dari perguruan tinggi, OPD vertikal serta OPD terkait di lingkup Provinsi Sumbar, Kepala Balitbangda Kabupaten Kota, Kepala OPD yang membidangi urusan pengendalian penduduk se-Sumbar.(Bdr)