PADANG — Sembilan daerah di Sumatera Barat bakal memiliki Penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Walikota. Melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri Suryawan Hidayat menyampaikan penunjukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3/3794 tahun 2024 tanggal 19 September, salah satunya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumbar Drs. Maifrizon MSi sebagai Pjs Bupati Sijunjung.
Untuk menyukseskan jabatan Pjs Bupati Sijunjung itu, Maifrizon akan menyiapkan dirinya semaksimalnya untuk menjalankan amanah yang telah dibebankan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti dilansir dari Kantor Berita Antara, Suryawan dalam surat bernomor 100.2.1.3/7358/OTDA perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Menteri Dalam Negeri.
Selain Maifrizon sebagai Pjs Bupati Sijunjung Menteri Dalam Negeri juga menunjuk Adib Alfikri sebagai Pjs. Bupati Solok Selatan, Era Sukma Munaf Pjs Bupati Pesisir Selatan
Arry Yuswandi Pjs. Bupati Tanah Datar, Ahmad Zakri sebagai Pjs. Bupati Lima Puluh Kota, Akbar Ali Pjs. Bupati Solok, Endrizal Pjs. Bupati Agam. Edi Darma Syafni Pjs. Bupati Pasaman dan Hani Syopiar Rustam sebagai Pjs. Wali Kota Bukittinggi.
Suryawan melanjutkan berdasarkan petikan surat keputusan Menteri Dalam Negeri itu hendaknya Pjs kepala daerah yang ditunjuk dapat menggunakan sebagai mana mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta pada Plt Gubernur Sumatera Barat Audi Joinaldy agar segera melantik Pjs. Kepala daerah dan menyampaikannya pada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. (drd)
Comment