Ekonomi

FGD Disnakertrans Sumbar, Candrianto: Uji Norma 100 Layanan Pengawasan Ketenagakerjaan

681
×

FGD Disnakertrans Sumbar, Candrianto: Uji Norma 100 Layanan Pengawasan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

PADANG — Dr. Candrianto narasumber Focus Group Discussion (FGD) penerapan Norma 100 yang diikuti 50-an perwakilan perusahaan di Sumbar, Senin (24/6/2024).

Selain narasumber, Candrianto juga seorang praktisi dan akademisi plus asesor kompetensi, penyajian materi FGD yang disampaikan menyenangkan bagi peserta

Bertempat di Hotel Ibis, Jalan Taman Siswa 1A Padang,Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sumbar menggelar FGD Penerapan Norma100 diikuti oleh 50-an peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan perusahaan dan pengurus APINDO.

Dalam paparanya, Candrianto menyampaikan dalam rangka memperluas layanan ketenagakerjaan bagi perusahaan dan peningkatan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Fitur Norma100 pada tanggal 27 Juli 2022 lalu sebagai sarana pemeriksaan norma ketenagakerjaan secara mandiri (Self Assessment) oleh perusahaan-perusahan terhadap kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Perumda Air Minum Kota Padang Boyong 4 Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

“Kegiatan ini merupakan suatu rangkaian panjang dari upaya mensosialisasikan dan memfinalisasikan Uji Norma100 yang merupakan inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan yang diperkenalkan dari Juli 2022 agar Uji Norma100 ini dapat segera diaplikasikan secara penuh, utuh, dan sustainable di tahun 2024,” terangnya.

Candrianto menyampaikan, Sistem uji norma 100 yang dirancang untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan ini akan sangat membantu pemerintah daerah.

“Hadirnya Uji Norma100 ini diharapkan dapat memaksimalkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar proses pembinaan dapat berjalan maksimal meski jumlah pengawas sangat terbatas,” jelasnya.

Menurut Candrianto, kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan perlu ditingkatkan.

Baca Juga:  Warga Payolinyam Mengadu Untung dengan Jamur Tiram

Selain itu, penerapan Norma 100 akan menilai integritas perusahaan itu karena pengisiannya selain dilakukan oleh perusahaan itu sendiri, juga dilakukan oleh pekerja atau serikat pekerja, sehingga nantinya bisa terjadi cross check tentang kebenaran data yang diisi.

Kegiatan FGD ini, selain menghadirkan akademisi dan praktisi juga menghadirkan narasumber dari Kementrian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar. (drd)