Peristiwa

Ketua PPKHI dan LBH Bukittinggi Berikan Materi Dalam Sekolah Keluarga di Kecamatan MKS

69
×

Ketua PPKHI dan LBH Bukittinggi Berikan Materi Dalam Sekolah Keluarga di Kecamatan MKS

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukittinggi Riyan Permana Putra, S.H., M.H. memberikan materi dalam sekolah keluarga di Kecamatan Mandi Angin Koto Selayan (MKS) dengan tema cegah pernikahan dini dan hoax dalam sekolah keluarga pada Senin (10/06/2024).

Riyan Permana Putra sampaikan pesan kepada Bang Wako Bukittinggi agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam penanganan masalah narkoba dan tidak terjebak dalam penyebaran informasi bohong atau Hoax, apalagi ini menjelang Pilkada 2024.

“Memasuki era milenial sekarang ini, menimbulkan banyak polemik hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Hal ini menjadi pemicu munculnya
beragam perkembangan di generasi muda untuk saat ini maupun masa yang akan datang.

BACA JUGA  Jadi Korban Penganiayaan, Pengurus Komunitas Pedagang Pasar Padang Lapor Polisi

Perkawinan anak merupakan sebagai pelanggaran atas hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Menurut Council of Foreign Relations, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara di dunia dengan angka absolut tertingi pengganti anak.

Indonesia adalah yang tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Diperkirakan satu dari lima anak perempuan di indonesia menikah sebelum mereka mencapai 18 tahun.

Pencegahan pernikahan dini adalah salah satu langkah untuk mewujudkan Generasi Emas yang Berkualitas 2045, perlu dukungan 3 (tiga) Pilar Pembangunan yaitu Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha serta Peran Media untuk melakukan Pencegahan Perkawinan Anak.

“Jadi kesimpulannya terkait dengan narkoba sebagaimana pesan dari Bang Wako dalam sekolah keluarga ini yaitu masyarakat jangan takut mengadukan jika ada bahaya yang terindikasi narkotika di wilayahnya masing-masing, ” ungkap Riyan pada awak media saat diwawancarai di Kecamatan MKS.

BACA JUGA  Pemko dan Dinkes Kota Bukittinggi Tandatangani Komitmen Pelaksanaan ILP

Riyan menambahkan, terkait dengan Hoax kami menghimbau agar masyarakat jangan sembarangan menyebarkan berita berita Hoax, ada cek and ricek karena unsur  dari Undang-undang ITE tersendiri yang menyebarkan hoax unsurnya menyebarkan kepada masyarakat luas.

“Jadi jangan sampai masyarakat kita menjelang Pemilu 2024 ini yakni Pilkada jangan sampai ada yang terkena masalah Hukum baik itu Narkoba ataupun masalah Hoax tadi, ” pungkasnya. (Aul)

Comment