PADANG — Setelah Sumbar dihebohkan dengan kasus tindak pidana korupsi didunia pendidikan, upaya audit dilaksanakan berbagai pihak, termasuk audit internal Kejati Sumbar. Senin (27/5/2024), Kajati Sumbar menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman yang didamping Kasidik Lexy Fatharany, Senin (27/5/2024) kepada media menyebutkan, 8 orang tersebut terdiri dari dinas dan rekanan dalam kasus korupsi di Disdik Sumbar.
“Kita baru usai ekspose kasus tersebut dalam kasus tersebut kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit internal Kejati sebesar kurang lebih Rp 5,5 Miliar,” kata Hadiman dalam keterangan persnya kepada wartawan.
Terkait dengan total kerugian Rp 5,5 Miliar, dikatakan belum ada pengembalian yang dilakukan para tersangka. Sejauh ini terkait perkara ini telah diperiksa 37 orang saksi dimana juga termasuk ahli
Ditegaskan Hadiman, Eks Kajari Mojokerto, pihaknya akan terus menelusuri dan menguliki kasus tindak pidana korupsi didunia pendidikan ini.
” Intinya dalam pemeriksaan jika ada ditemukan (follow the money) arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan tidak tertutup kemungkinan juga bisa jadi tersangka,” ujarnya.
Dikatakan Hadiman, lamanya proses penyelidikan hingga penetapan tersangka tersebut diakibatkan para auditor memerlukan waktu dalam perhitungan kerugian negara.
” Kita tegaskan lagi tidak ada tidak ada intervensi yang menganggu proses penyidikan dalam perkara ini. Untuk nama dan siapa yang berperan akan kita sampaikan pada besok ,Selasa (27/5) akan dirilis ya, “katanya.
Hadiman mengatakan, usai ditetapkan tersangka sebanyak 8 orang, Kejati akan lakukan penetapan dan pengumuman diikuti dengan pemanggilan para tersangka dan pemeriksaan tersangka pada Jumat (31/5) nanti. (drd)