BUKITTINGGI – Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi membuka rapat paripurna istimewa dengan menyampaikan pergantian masa sidang bukan hanya urusan administrasi, melainkan momen bercermin, yakni apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum tuntas, dan apa yang harus diperbaiki.
Paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (7/8/2026), diawali dengan ketuk palu menandai berakhirnya “musim kerja” DPRD 2025/2026 dan dimulainya musim baru 2026/2027.
“Ini kesempatan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas sekaligus mempersiapkan langkah agar kinerja ke depan lebih baik,” ujar Syaiful.

Laporan kinerja dibacakan Wakil Ketua DPRD Beny Yusrial. Laporan itu 13 Perda, Dua Ranperda, dan Satu Pesan, yakni Jangan Cuma Ramai di Sidang. Dalam rentang 7 Agustus 2025 hingga 7 Agustus 2026, DPRD Bukittinggi berhasil membahas dan menetapkan 13 Peraturan Daerah.
Angka itu menjadi capaian yang cukup mencolok di tengah tuntutan publik yang semakin kritis terhadap kinerja legislatif.
“Pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi,” kata Beny.

Tak berhenti di situ, DPRD juga menyiapkan dua Ranperda inisiatif yang menyentuh langsung kehidupan warga, diantaranya Penyelenggaraan Kesehatan dan Penyelenggaraan Reklame.
Keduanya masih dalam tahap penyusunan, tetapi sudah memberi sinyal arah kebijakan yang ingin dibangun.
Kalau diterjemahkan ke bahasa warung kopi Bukittinggi adalah satu mengurus kesehatan warga, satu lagi mengurus wajah kota agar tidak dipenuhi reklame yang semrawut.
Beny menegaskan bahwa DPRD tetap fokus menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Di tengah berbagai dinamika politik lokal, pernyataan ini menjadi semacam penegasan bahwa DPRD ingin dilihat bukan hanya sebagai tempat debat, tetapi juga sebagai penjaga jalannya pemerintahan.
Selain produk hukum, DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah menandatangani dua Nota Kesepakatan Bersama, masing-masing terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, ikut menghadiri rapat paripurna ini di Gedung DPRD Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi menjelaskan, selama Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Bukittinggi telah melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berakhirnya Masa Sidang Tiga Tahun Sidang 2025-2026 dan memasuki Masa Sidang Satu Tahun Sidang 2026-2027, momentum ini menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sekaligus mempersiapkan langkah untuk memberikan kinerja yang lebih baik.
Dua Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah ditandatangani terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026. (Aul)







