PADANG – Merasa kreativitas pers dikekang, puluhan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pers Sumatra Barat (KMPSB) menghelat aksi tolak revisi Undang-Undang Penyiaran, Jumat (24/5/2024).
Aksi orasi puluhan demonstran ini berlangsung di depan Masjid Raya Sumbar. KMPSB terdiri dari berbagai organisasi jurnalis seperti IJTI, AJI Padang, PWI, JPS, PJKIP dan FWP.
.Direktur YCM Mentawai dan Pemimpin Umum MentawaiKita, Rivai Lubis, juga menekankan pentingnya liputan investigatif bagi masyarakat.
“Kalau dilarang liputan investigasi, maka DPR RI turut andil jadikan perilaku korupsi ugal-ugalan di negara ini,” ujar Rivai.
Pemimpin Redaksi Langgam, Yose, turut menegaskan pandangannya terhadap anggota DPR RI yang mengusulkan revisi tersebut.
“Wakil rakyat yang mengusulkan dan mendukung revisi UU Penyiaran ini menyusupkan pasal larangan investigasi, ayo kita doakan untuk turun kutukan Tuhan kepada mereka,” ujar Yose.
Ketua JPS Sumbar, Adrian “Toaik” Tuswandi, mengharapkan, agar para anggota DPR RI membuka mata hati dan meniadakan revisi UU Penyiaran tersebut.
“Jangan bungkam kami, buka kan mata hati anggota DPR RI untuk meniadakan revisi UU Penyiaran itu,” tegas Adrian
Ketua FWP Sumbar, Novrianto Ucok, menegaskan, liputan investigasi telah banyak membantu negara dalam mengungkap berbagai kejahatan.
“Rencana revisi UU Penyiaran khususnya melarang investigasi pers maupun oleh konten kreator harus dibatalkan, dan Pers Sumbar tegas menolak rencana busuk itu,” kata Ucok.
Ketua IJTI Sumbar, Defri Mulyadi, mengatakan bahwa aksi ini adalah upaya bersama untuk menyelamatkan fungsi pers.
“Ini gerakan bersama, aksi ini spontan kita lakukan untuk menyelamatkan profesi sebagai jurnalis. Revisi UU Penyiaran ini adalah upaya terselubung menggolkan regulasi mengkriminalisasi dan membungkam pers,” ujar Defri Mulyadi didampingi Sekretaris PWI Sumbar, Firdaus Abie.(*/drd)
Comment