PADANG – Sebut saja namanya Upin dan Ipin, dua siswa kelas 9 salah satu SMP Negeri Padang ini tidak bisa mengelak, ketika jajaran Tim Klewang Polresta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang menciduknya saat keluar dari gerbang SMP negeri tersebut setelah melaksanakan ujian akhir di sekolah.
Upin dan Ipin ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di bawah umur, siswi kelas 9 salaah satu SMP swasta di Padang. Sebut saja namanya Bunga, ia digilir oleh Upin dan Ipin beserta empat temannya di sebuah rumah.
Karena berada dalam ancaman, Bunga terpaksa melayani nafsu bejat enam siswa yang seumuran dengannya tersebut. “Mereka mengancam, akan menyebarkan foto dan video saya, jika tidak mau melayani dan melaporkan pemerkosaan ini,” ucap Bunga lirih, Jumat (17/5/2024)
Akibat ancaman tersebut, Bunga menutup rapat kisah kelam yang menimpanya kepada orang tuanya. Bunga baru berani menceritakan kisah kelamnya ke orang tuanya, ketika tubuhnya didapati telah berbadan dua.
Pada saat ini usia kehamilan Bunga telah memasuki usia lima bulan. Bunga pun terpaksa tidak bersekolah lagi. Sepertinya ia harus mengubur dalam-dalam impian masa depannya. Bunga layu sebelum berkembang.
Mendapati anaknya berbadan dua, Orang Tua Bunga tidak terima, dan melaporkan hal yang menimpa anaknya ke Polresta Padang.
Kanit PPA Polresta Padang Ipda Nofrizal membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua dari enam pelaku dugaan perkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kota Padang.
“Tim PPA bekerja sama dengan Tim Klewang Polresta Padang berhasil mengamankan dua dari enam orang pelaku pelajar SMP atas dugaan persetubuhan di bawah umur terhadap seorang siswi SMP,” ucapnya, Sabtu (18/5).
Nofrizal menceritakan, modus terjadinya tindakan perkosaan ini, berawal dari pelaku yang merupakan pacar korban, melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.
“Pelaku menyetubuhi korban, pelaku pun mengajak lima kawannya untuk turut menyetubuhi korban. Kita berhasil mengamankan dua pelaku. Kita masih mengejar empat orang pelaku yang lain,” jelasnya.
Nofrizal menjelaskan, akan menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang –Undang (UU) tentang Perlindungan Anak. “Kita menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” jelasnya.(*)







