Peristiwa

Eksekusi Konstatering Tanah di Kampuang Baru Sungai Sapih Nyaris Ricuh

416
×

Eksekusi Konstatering Tanah di Kampuang Baru Sungai Sapih Nyaris Ricuh

Sebarkan artikel ini

PADANG – Pelaksanaan eksekusi kontstatering keputusan Pengadilan Negeri (PN) Padang Perkara Perdata  No. 165 /Pdt. G/2019/PN Pdg di Kampuang Baru Jalan Bypass RT 02 /RW 01 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan objek perkara seluas lebih kurang 2 hektare gagal dilaksanakan, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Bahkan, pelaksanaan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan itu nyaris ricuh. Akan tetapi, untung pelaksanaan kontstatering yang digawangi panitera dari PN Padang H Hendri D SH gagal dilaksanakan.

Perkara perdata No. 165 /Pdt. G/2019/PN Pdg ini antara penggugat Tarmizi Rj Bujang Cs lawan tergugat Nasril Sutan Batuah Cs.

BACA JUGA  Cegah Corona, Pemprov Sumbar Tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Selektif 

“Karena, kondisi tak memungkinkan di lapangan untuk melaksanakan eksekusi kontstatering, maka pelaksanaan kontstatering dinyatakan gagal,” ujar Waldarmawan SH Pasehat Hukum (PH) Tergugat dari Kantor Hukum Normative Padang, Jumat kemarin.

Dikatakan Waldarmawan, namun apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak, semua itu tergantung dengan penetapan Ketua PN Padang. Akan tetapi penetapan Ketua PN Padang tersebut juga tergantung dengan hasil laporan juru sita di lapangan yang dilaksanakan Panitera H Hendri D SH.

Kemudian sesuai dengan keputusan pengadilan poin 8 menyatakan, untuk bisa dibagi objek ini harus diakumulasikan dengan objek lain yang mereka kuasai. Baik objek yang dikuasai teegugat maupun yang dikuasai penggugat. Tapi objek yang mereka kuasai tidak masuk dalam objek disengketakan. “Tapi, bagaimana pun kalau kita mengacu kepada diktum nomor 8 keputusan pengadilan, maka objek mereka kuasai tersebut harus dimasukan ke dalam objek yang disengketakan,” ucap Waldarmawan didampingi Mamak Kepala Waris (MKW) tergugat Nasril Sutan Batuah.

BACA JUGA  Ketua PPKHI dan LBH Bukittinggi Berikan Materi Dalam Sekolah Keluarga di Kecamatan MKS

Kemudian di samping itu ucap PH teegugat, dari seluruh objek tersebut ada empat objek, yang orangnya tidak digugat. Namun, jika dipaksakan untuk dilakukan eksekusi tentu, hasilnya cacat hukum. Bahkan, kabar yang lain katanya gedung SD juga masuk perkara. “Tapi semua ini dikembalikan kepada penetapan pengadilan, mudah mudahan penetapan dari pengadilan sependapat dengan kita,” ungkap PH tergugat. (drd)

Comment