JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar dialog bersama pengusaha perkebunan kelapa sawit terkait rencana pemungutan pajak air permukaan, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Balairung dan melibatkan unsur Forkopimda serta pelaku usaha di Sumbar.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak muncul secara tiba-tiba.
“Negara hadir untuk memastikan penggunaan air memberikan manfaat yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat dan daerah,” katanya.
Mahyeldi menjelaskan perbedaan air tanah dan air permukaan perlu dipahami agar tidak muncul persepsi pungutan ganda.
Ia menyebut air tanah berada di bawah permukaan tanah dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Air permukaan berada di atas seperti sungai dan danau. Kewenangannya berada di pemerintah provinsi,” katanya.
Mahyeldi menegaskan perbedaan objek dan kewenangan membuat potensi pungutan ganda sangat kecil.
“Perbedaan pandangan saat ini bukan pada kewajiban, tetapi pada teknis pelaksanaan,” katanya.
Ia menekankan dialog menjadi langkah untuk membangun kebijakan yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Kita ingin membangun kemitraan jangka panjang antara pemerintah dan dunia usaha,” katanya.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyebut pajak air permukaan menjadi instrumen untuk memperkuat keadilan pemanfaatan sumber daya.
“Kebijakan ini bukan untuk menambah beban, tetapi memastikan kontribusi yang adil bagi daerah,” katanya.
Kapolda Sumbar Gatot Tri Suryanta menegaskan pendekatan dialog harus dikedepankan dalam penyelesaian persoalan.
“Pendekatan represif menjadi opsi terakhir. Kita dorong kesepahaman melalui diskusi,” katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muhibuddin menegaskan pajak air tanah dan air permukaan merupakan objek berbeda.
“Yang perlu diperkuat adalah transparansi, akurasi pengukuran, dan metodologi perhitungan,” katanya.
Ketua GAPKI Sumbar Bambang Wiguritno menyatakan pelaku usaha siap memenuhi kewajiban pajak.
“Kami berharap mekanisme penetapan lebih adil dan berbasis kondisi riil di lapangan,” katanya.
Dialog menghasilkan kesepahaman awal bahwa kebijakan pajak air permukaan memiliki dasar hukum kuat, dengan implementasi yang perlu disempurnakan melalui pendekatan dialogis dan berbasis data. (Bdr)







