Peristiwa

Jalan Akses UPTD BPA Distan Padang Diblokir, Namun Belum ada Upaya Penyelesaian

670
×

Jalan Akses UPTD BPA Distan Padang Diblokir, Namun Belum ada Upaya Penyelesaian

Sebarkan artikel ini

PADANG-Jalan akses ke Kantor UPTD Balai Pembibitan dan Agrowisata (UPTD BPA) Dinas Pertanian (Distan) Kota Padang di Sungai Lareh “diampang” (diblokir – red) warga pemilik lahan, sejak 3 Mei 2023.

Hingga sekarang blokir jalan yang terdiri dari batu, kayu dan bambu masih menghalangi akses ke UPTD tersebut. Bahkan, hingga kini belum ada penyelesaian dari Distan Padang.

“Karena hingga sekarang belum ada penyelesaian dari Distan Padang, maka blokir jalan ke kantor UPTD itu tidak boleh disentuh,” ujar Pemilik Lahan Jalimir Ujang, Senin (29/5/2023).

Dikatakan Jalimir, hingga kini lahannya belum pernah digantirugi Pemko Padang melalui Distan. Sedangkan, yang pernah digantirugi hanya tanaman produktif, seperti Pohon Durian, Jariang (jengkol), rumbio dan kelapa. Jika lahannya digantirugi tentu ada kwitansinya dan sertifikatnya juga dipecah. Tapi, sekarang lahan jalan itu masih masuk dalam sertifikat kaumnya.

BACA JUGA  Pemko dan Polresta Bukittinggi Launching Campago Ipuah Jadi Kampung Bebas Narkoba

Selain itu ia sudah 16 tahun bekerja di UPTD BPA Distan ini tapi diberhentikan begitu saja. Kalau diberhentikan minimal harus ada uang tolak (pesangon-red) sebagai rasa terima kasih, karena telah mengabdi belasan tahun sebagai tenaga honor daerah. Tapi sekarang hanya diberhentikan seperti lepas ayam saja.

Sementara, ada salah seorang oknum ASN di lingkungan Distan Padang yang telah pensiun, tapi masih diberdayakan bekerja jadi tenaga harian lepas sebagai driver. Lucunya lagi, ia diberi gaji melebihi UMP. Katanya, si oknum tersebut digaji lebih kurang Rp 3 juta perbulan.

Kemudian, di sisi lain, ia diberhentikan Distan Padang sebagai pensiun dengan SK No. 800.16/1030/ Diperta – Sekra /V/2023 tanggal 9 Mei 2023, perihal pemberitahuan Pemberhentian memasuki batas usia pensiun. Artinya, jika diberhentikan dengan status pensiun, tentu ia harus menerima pensiun. Namun, kenyataannya ia tak pernah diberi pensiun.

BACA JUGA  Agam Kasus Baru Terbanyak, Total Positif Covid-19 di Sumbar Capai 252 Orang

Sedangkan, tuntutannya terhadap pemblokiran jalan tersebut antara lain, meminta ia tetap diberdayakan sebagai buruh harian lepas UPTD BPA. Kemudian juga masukan anaknya sebagai tenaga harian lepas.
“Sebelum tuntutan saya dipenuhi pemblokiran jalan tersebut tidak boleh disentuh,” ucap Ujang.

Kepala UPT Balai Pembibitan dan Agrowisata (BPA) Distan Padang Lukman menyarankan, sebaiknya dikonfirmasikan langsung ke Pj Kadis Pertanian Kota Padang. Karena masalah ini merupakan domainnya Kepala Dinas Pertanian.” Selain itu dalam permasalahan ini saya tak pernah diikutsertakan, maka tak berani ikut campur,” ujar Lukman

Sementara, Pj Kadis Pertanian Kota Padang Yuice Yuliani SPt MSi ketika ditemui dikantornya sedang tak berada di tempat. Pj Kadis Pertanian sedang ada urusan luar. (drd)

BACA JUGA  Bukittinggi Tuan Rumah Jamnas Pramuka Anak, Wako Erman Safar Ucapkan Terimakasih

Comment