Hukum

KPK Mencatat, Anggota DPRD di Sumbar Belum Patuh Sampaikan LHKPN

466
×

KPK Mencatat, Anggota DPRD di Sumbar Belum Patuh Sampaikan LHKPN

Sebarkan artikel ini
FOTO: Peluncuran Roadshow Bus KPK dilaksanakan di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (12/10). Dok Humas Prov Sumbar.

PADANG – Tingkat kepatuhan pejabat legislatif di Sumbar dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih minim. Kondisi itu berbanding terbalik dengan pejabat eksekutif yang sudah mencapai 100 persen.

Kondisi itu disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Wawan Wardiana pada Roadshow Bus Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) di Sumbar. Roadshow itu bertujuan mensosialisasikan anti korupsi pada masyarakat.

Dikatakannya, tingkat kepatuhan penyelenggara negara atau pejabat negara di Sumbar dalam pelaporan LHKPN cukup baik. Berdasarkan data KPK, untuk tahun 2023 pelaporan kekayaan dari eksekutif telah 100 persen tuntas. Namun, sayangnya untuk legislatif belum semua yang melaporkan.

“Kita berharap kedepan, yang melaporkan bukan hanya eksekutif tapi juga legislatif. Karena ini adalah amanat undang-undang, jadi semua wajib mematuhi,” harap Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

Menurut Wawan, dewasa ini ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan KPK, ketiga strategi tersebut biasa dikenal dengan istilah Trisula Pemberantasan Korupsi.

“Trisula Pemberantasan Korupsi itu adalah Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan,” tegas Wawan.

Wawan juga mengatakan, penyampaian LHKPN termasuk bagian dari langkah untuk mendukung strategi pencegahan. Sedangkan Roadshow Bus KPK merupakan bagian dari strategi pendidikan.

BACA JUGA  Mengenal Pertanggungjawaban Hukum Akta Notaris

Sebab program yang dilakukan, meliputi seminar, pelatihan, diskusi, pemutaran film, dan kegiatan lain terkait anti-korupsi. Sasarannya tidak hanya instansi, melainkan masyarakat umum seperti pelajar. Di Sumbar kegiatan ini dilaksanakan mulai 6-15 Oktober 2023.

Dalam Roadshow Jelajah Negeri Anti Korupsi 2023 ini, KPK memperkenalkan bagaimana KPK membangun kesadaran masyarakat terhadap pemberantasan tindak korupsi. Melakukan tiga pendekatan pemberantasan tindak korupsi, yaitu lewat pendekatan penindakan, pencegahan, dan pendidikan.

“Penindakan dilakukan agar timbul efek jera melakukan tindak korupsi. Pendekatan pencegahan dilakukan dengan cara memperbaiki sistem yang ada agar jauh dari potensi prilaku tindakan korupsi. Ada pun pendekatan pendidikan berupa usaha-usaha menanamkan nilai-nilai antikorupsi, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi, serta mendorong masyarakat dalam mendukung gerakan-gerakan antikorupsi,” ucap Wawan lagi.

Wawan menjelaskan, edukasi melalui bus keliling ini membawa semangat membumikan anti korupsi pada masyarakat. Di Sumbar kegiatan ini dilaksanakan mulai 6-15 Oktober 2023. Tujuannya agar masyarakat semakin tahu bahaya korupsi, mengingat kebanyakan masyarakat tahu KPK hanya menindak atau menangkap yang korupsi. Padahal KPK juga punya fungsi edukasi melalui sosialisasi dan kampanye.

BACA JUGA  Kapolda Tak Akan Kabulkan Permintaan Pengunjuk Rasa untuk Bebaskan 2 Warga yang Ditahan

“Untuk roadshow bus sudah dimulai beberapa tahun silam. Hadir saat hari bebas berkendara atau car free day di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Lalu meluas ke daerah lain di Jawa. Tahun lalu mulai ke Pulau Sumatera ke Lampung, Sumatera Selatan. Tahun ini dimulai Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan bar, Sumut, ditutup di Aceh. Semoga bus yang sudah berusia 10 tahun ini kuat sampai Aceh,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengapresiasi program edukasi anti korupsi dengan metode keliling dari satu daerah ke daerah. Langkah dimaksud nantinya juga akan direplikasi dan diadopsi Pemprov Sumbar dalam menanamkan pencegahan korupsi di daerah.

“Ini langkah yang juga perlu kita terapkan di daerah. Memberikan edukasi bahaya korupsi ke instansi dan sekolah serta menanamkan nilai-nilai penting meninggalkan korupsi,” ucapnya.

Mahyeldi membeberkan, langkah pencegahan korupsi telah dilakukan dalam keseharian di lingkungan pegawai. Sudah ada peraturan pengendalian gratifikasi yang diterapkan dalam penggunaan pin tolak gratifikasi bagi pegawai. Cara ini dilakukan untuk mencegah adanya gratifikasi dalam memberikan layanan publik.

BACA JUGA  KPK Sebut Surat Meminta Sumbangan Gubernur Mahyeldi masuk Gratifikasi

Selain itu, tambah Mahyeldi pencegahan korupsi bagi pegawai, setiap pejabat atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) wajib lapor harta kekayaan. Kemudian inspektur masuk dalam tim anggaran pemerintah daerah untuk mengawasi dan mengoreksi jika ada penganggaran yang tidak tepat.

“Kita sudah membentuk unit pengendalian gratifikasi di setiap OPD. Kita juga kerjasama dengan Penyuluh Antikorupsi untuk pengawasan kegiatan di Pemprov Sumbar. Di dalam Paksi ini sebagaian juga pegawai kita,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Sumbar, Hansastri juga mengatakan, KPK merupakan mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan korupsi melalui edukasi antikorupsi bagi seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, masyarakat memang merasakan KPK hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk merangkul masyarakat agar berperilaku anti korupsi.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah kabupaten/ kota, perguruan tinggi, serta masyarakat,nyang turut berpartisipasi dan berkontribusi dalam mensukseskan acara ini,” ujar Hansastri.

Sementara itu Roadshow Bus KPK di Sumbar dilaksanakan di Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Padang, Pariaman, serta Solok. Khusus di lingkungan Pemprov Sumbar, kegiatan ini juga dirangkai dengan bazar di halaman Kantor Gubernur Sumbar.(Bdr)

Comment