Politik

Gubernur Mahayeldi Usulkan Pemberhentian Tiga Kepala Daerah ke Kemendagri

668
×

Gubernur Mahayeldi Usulkan Pemberhentian Tiga Kepala Daerah ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Gubernur Mahyeldi

PADANG – Gubernur Mahyeldi meneruskan surat usulan pemberhentian tiga pasang kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2023 ke Kementerian Dalam Negeri.

Tiga pasang kepala daerah yang akan habis masa jabatan pada 2023 yaitu kepala daerah Sawahlunto, Pariaman dan Padang Panjang.

“Gubernur sifatnya meneruskan surat usulan dari DPRD masing-masing daerah bersangkutan kepada Kementrian Dalam Negeri,”kata Kepala Biro Pemerintahan da Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Selasa (29/8).

Disebutkannya, pasangan Kepala Daerah Kota Sawahlunto periode 2018-2023 akan berakhir masa jabatannya pada 17 September 2023.

Sementara masa jabatan Kepala Daerah Kota Pariaman dan Kota Padang Panjang akan berakhir pada 9 Oktober 2023.

Doni menyebut pengusulan tersebut merupakan amanat dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a serta Pasal 79 ayat (1).

Dalam aturan itu disebutkan pemberhentian Wali kota dan/atau Wakil Wali kota karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Baca Juga:  Cawako Mardison Mahyudin Komit jadi Solusi di Tengah Kehidupan Masyarakat

Ke depan, hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada ditetapkan, jabatan wali kota/wakil wali kota itu akan diisi oleh Penjabat (Pj) wali kota.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, nantinya Pemprov Sumbar bakal mengusulkan penjabat kepala daerah (PJ). Untuk PJ Padang Panjang dan Pariaman sedang digodok nama-namanya.

Usulkan PJ
Khusus Sawahlunto Gubernur mengusulkan tiga nama. Sementara Kota Payakumbuh yang saat ini dilaksanakan oleh PJ juga habis masa jabatanya. Karena masa jabatan PJ hanya 1 tahun. Untuk itu, Gubernur Mahyeldi mengusulkan 6 nama untuk menjadi PJ di Sawalunto dan Payakumbuh.

“Kita sudah kirimkan usulan dari Gubernur Sumbar ke Kementerian Dalam Negeri,” tambah Doni.

Ia mengatakan untuk Kota Payakumbuh masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 23 September 2023. Untuk itu Gubernur Sumbar mengusulkan tiga nama yang merupakan Pejabat Tinggi Pratama di Pemprov Sumbar.

Baca Juga:  Tok, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

“Gubernur juga sudah mengusulkan tiga nama untuk Pj Wali Kota Sawahlunto karena sesuai aturan, untuk satu daerah harus diusulkan masing-masing tiga nama,” katanya.

Namun, berdasarkan Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tidak hanya gubernur yang mengusulkan nama untuk bisa menjadi Pj kepala daerah.

Sesuai aturan tersebut, DPRD daerah bersangkutan juga bisa mengusulkan tiga nama untuk menjadi Pj Wali Kota. Tiga nama itu boleh berbeda atau sama dengan usulan gubernur.

Selain itu Mentri Dalam Negeri juga bisa mengusulkan tiga nama sehingga total ada sembilan nama yang diusulkan menjadi Penjabat kepala daerah.

“Sembilan nama itu nantinya akan dinilai oleh tim yang langsung berada di bawah presiden dan dikoordinatori oleh Mendagri,” kata Doni.

Ia menyebut Pemprov Sumbar akan menunggu proses penilaian dan nama yang akan ditunjuk. Nantinya pelantikan akan dilakukan pada saat masa jabatan kepala daerah berakhir.(Bdr)