Nasional

Ada Formasi Jalur Khusus CPNS 2023, Ini Penjelasannya

586
×

Ada Formasi Jalur Khusus CPNS 2023, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Grid

PADANG – Bagi yang menunggu informasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) perlu diketahui CPNS tahun 2023 akan ada sebuah jalur khusus yang disiapkan oleh pemerintah.

Pemerintah telah menyatakan bahwa seleksi CPNS 2023 ini akan dibuka pada bulan September 2023 mendatang dan seluruh putra-putri Indonesia dierbolehkan mendaftar.

Tetapi, ada sebuah jalur khusus untuk penerimaan CPNS 2023 ini. Untuk hal tersebut, kita akan membahas ada 4 jalur khusus mendaftar CPNS pada tahun 2023 ini.

Tapi, sebelum itu, kita akan melihat terlebih dahulu bagaimana formasi CPNS 2023 yang telah disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB).

Berikut formasi penerimaan CPNS tahun 2023 yang sudah dipublikasikan oleh Kemenpan-RB melalui relis resmi yang dilayangkan.

BACA JUGA  Program BKKBN Strategis dalam Pembangunan untuk Pengentasan Kemiskinan

1. Formasi Pusat
CPNS dosen: 15.858

PPPK dosen: 6.472

PPPK tenaga guru: 12.000

PPPK tenaga kesehatan: 12.719

PPPK tenaga teknis lain: 15.205

Tenaga teknis lain: 18.595

2. Formasi Daerah
PPPK guru: 580.202

PPPK tenaga kesehatan: 327.542

PPPK tenaga teknis lain: 35.000

PNS lulusan sekolah kedinasan: 6.259

Selain formasi tersebut, ada juga formasi jalur khusus yang jumlahnya masih belum dipastikan oleh kemenpan-RB. Berikut 4 kategori jalur khusus CPNS 2023 yang dibuka.

Formasi Jalur Khusus CPNS 2023
1. Formasi CPNS bagi Lulusan Terbaik (cumlaude)
Pemerintah memberikan jalur khusus untuk mahasiswa yang merupakan lulusan terbaik dari masing-masing Universitas di Indonesia.

Untuk jalur khusus lulusan terbaik ini harus memiliki IPK lebih dari 3,5 dan harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A.

BACA JUGA  Baru Tiba di Indonesia, Heli BNPB Perdana Salurkan APD di Sumbar

Para pelamar bisa menunjukkan bukti kelulusan berupa ijazah, akreditasi BAN-PT, dan surat keterangan lulusnya dengan hasil cumlaude dari Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Siap-siap, Ini 10 Formasi CPNS 2023 Kementerian Agama, Alumni UIN Merapat!

2. Formasi untuk Pemuda, Putra dan Putri Papua dan Papua Barat
Formasi CPNS 2023 dengan jalur khusus selanjutnya adalah yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat yang mengikuti tahapan seleksi CPNS.

Untuk peserta dengan jalur khusus ini harus melampirkan akte kelahiran dan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat sebagai bukti.

3. Formasi untuk Penyandang Disabilitas
Pemerintah memberikan formasi khusus untuk para penyandang disabilitas agar bisa mengabdi kepada negara dengan menjadi seorang PNS.

Formasi khusus penyandang disabilitas ini diberikan Kuota sebesar 2 persen dari jumlah Kuota total di salah satu instansi.

BACA JUGA  Ucapkan Selamat Natal, Jokowi Ajak Umat Gaungkan Solidaritas dan Gotong Royong

Peserta CPNS penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.

4. Formasi untuk Diaspora
Formasi jalur khusus lainnya adalah untuk diaspora atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar negeri dengan tujuan pendidikan ataupun bekerja.

Peserta harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib.

Pada umumnya peserta dari diaspora merupakan peneliti, dosen, dan analis yang berijazah minimal S2, serta perekayasa minimal S1.

Itulah informasi tentang formasi CPNS tahun 2023 dan jalur khusus yang dibuka oleh pemerintah. Semoga artikel ini bermanfaat.(*/sumber)

Comment