Politik

Satu Partai tak Daftarkan Bacaleg, Sebanyak 17 Partai Daftar ke KPU Sumbar

578
×

Satu Partai tak Daftarkan Bacaleg, Sebanyak 17 Partai Daftar ke KPU Sumbar

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani. (ant/ist)

PADANG – Sampai batas penutupan pendaftaran bakal calon legislatif oleh partai politik di KPU Sumbar, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59, sebanyak 17 parpol sudah mendaftarkan.

Hanya Partai Garuda tidak mendaftarkan calon anggota DPRD Sumbar untuk pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.

Selain itu, hanya 17 bakal calon DPD yang mengajukan pendaftaran ke KPU Sumbar.

Satu bakal calon yakni mantan Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi mundur, karena maju lewat jalur DPR.

“Pendaftaran ditutup Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. Seluruh parpol sudah tahu, tapi hanya Partai Garuda tidak datang,” ujar Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani.

Menurut dia, sebelum waktu penutupan, Partai Garuda jga tidak berkomunikasi dengan KPU Sumbar tentang proses pendaftarannya. Dapat dipastikan Partai Garuda.

BACA JUGA  Buntut Wacana Pembangunan Hotel, Fraksi Gerindra Desak Gubernur beri Sanksi Kadis BMCKTR Sumbar

“Partai Perindo menjadi yang terakhir mendaftar ke KPU Sumbar sebelum pendaftaran berakhir,” ujarnya.

Selain itu, KPU Sumbar akan melakukan tahapan pemeriksaan administrasi mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 dan melaporkan hasil pemeriksaan tersebut.

“Kami juga memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki berkasnya nanti,” ujarnya sebagaimana dikutip dari hariansinggalang.com. (*/Bdr)

Comment