PADANG – Terkait pembayaran kanaikan gaji guru honorer, kiritakan datang dari orang dekat Gubernur Mahyeldi, Miko Kamal.
Dia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumbar mundur jika tidak bisa merealisasikan apa yang sudah disepakati oleh Gubernur dengan DPRD Sumbar.
Miko Kamal dikenal menjadi satu Tim Percepatan Sumbar Madani (TPSM) sebelum dibubarkan.
Dikatakannya, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar mestinya merealisasikan dengan segera hak para guru honorer yang sudah disepakati antara Pemerintah Provinsi Sumbar dengan DPRD.
Bagi Kepala Dinas Pendidikan yang berpendapatan besar itu, uang Rp20.000/jam mungkin tidak ada artinya, tapi bagi para guru, uang sekecil itu nilainya sangat berharga.
“Sudah semestinya Kadis Pendidikan menaruh empati kepada para guru honorer tersebut,”katanya dikutip dari Antara.
Sikap tidak gerak cepat (gercep) yang ditunjukkan oleh Kadis Pendidikan Sumbar tersebut berkemungkinan besar tidak disetujui oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Biasanya, Gubernur Mahyeldi selalu gercep dalam mengambil kebijakan menyangkut publik atau nasib orang banyak.
Tindakan lamban dan bertele-tele yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar ini memburukkan citra Gubernur di mata publik.
Seandainya Kepala Dinas Pendidikan tidak sanggup gercep dalam mengambil dan menjalankan kebijakan, sebaiknya Kepala Dinas mundur saja dari jabatannya.
Pernyataan Kadis yang menghubung-hubungkan tindakannya yang tidak mencairkan hak guru honorer tersebut dengan guru honorer di bawah Komite Sekolah tidak relevan.
Itu adalah dua hal yang berbeda. Kadis Pendidikan bertanggung jawab merealisasikan apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur dengan DPRD.
Sebelumnya Pemprov Sumbar mengajukan kenaikan gaji guru honor. Dari biasanya Rp50 ribu/jam, kemudian dinaikan Rp20 ribu/jam atau menjadi Rp70 ribu/jam. Kemudian usulan tersebut mendapat dukungan dan persetujuan DPRD Sumbar.(*/Bdr)







