Umum

Rakorbang Gunung Sarik Ditabuh Camat, Yandra: RT Jangan jadi Ulek di Tengah Masyarakat

576
×

Rakorbang Gunung Sarik Ditabuh Camat, Yandra: RT Jangan jadi Ulek di Tengah Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PADANG-Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Kelurahan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji Kota Padang ditabuh Camat Kuranji, Jumat (27/1/23).

Camat Kuranji Yandra SE MSi menekankan usulan jangan hanya fisik saja, akan tetapi juga memperhatikan sektor ekonomi. Kemudian Ketua RT jangan menjadi ulek bulu di tengah tengah, akan tetapi harus menjadi solusi.

Lurah Gunung Sarik Gusmizal Koto mengatakan, Rakorbang ini diawali terlebih dahulu dengan urung rembuk warga. “Dalam urung rembuk tersebut mungapung 26 usulan dari 13 RW, karena setiap RW mengusulkan dua aspirasi,” ujar Gusmizal.

Dikatakan, awalnya setiap RW mengusulkan lima usulan , tapi kemudian kerucutkan dua usulan.
Selain itu Gunung Sarik telah melakukan pemekaran, RW 13 dimekarkana menjadi RW 14, otomatis menjadi RW 14 ini untuk sementara menjadi RW mandiri, yang membawahi tiga RT.

Baca Juga:  Al Amin Kabiro Kesra, 11 Pejabat Eselon II Pemprov Sumbar Dilantik

Ketua LPM Kelurahan Gunung Sarik Indra Mairizal SE mengatakan, setiap tahun suntikan pembangunan Gunung Sarik selalu mendapatkan jatah pembanguan. Sebelumnya, pembangunan jalan beton berkerangka dari Balai Baru – Lapau Banjuang.

“Pembangunan sarana jalan ini merupakan yang terbesar di Kota Padang, diharapkan menjadi tahun 2024 Gunung Sarik selalu mendapatkan kue pembanguan,” ucap Indra.

Diharapkan, Rakorbang ini berjalan dengan sukses. Sehingga usulan dari mayarakat bisa diakmodir Pemko Padang.

Camat Kuranji Yandra SE MSi mengatakan, dalam usulan Rakorbang ini jangan konsentrasi saja ke fisik saja, akan tetapi juga difokuskan kepada aspek ekonomi. “Kemudian, hendaknya usulan tahun lalu yang belum terealisasi, harus dimasukan kembali tahun 2024 mendatang,” kata Yandra.

Baca Juga:  Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang

Ditambahkan, aspirasi dari Rakorbang ini akan dibahas di Musrenbang tingkat kecamatan, yang dilaksanakan 9 Februari mendatang. Maka tidak ada usulan yang naik jalan. Semuanya berawal dari aspirasi masyarakat dari bawah, hingga ke RT, RW, kelurahan dan Kecamatan hingga kota.

Diharapkan, RT jangan menjadi pengacara masyarakat, idealnya RT mencari solusi di tengah-tengah masyarakat bukan ulek bulu. Dengan artian RT tidak boleh keberpihakan, karena RT merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah. (drd)