Oleh: Dasman Boy
(Wartawan Utama)
Hari ke minggu terus bergulir. Begitu pun bulan berputar berganti tahun. Tahun 2022 pun berganti tahun 2023.
Awal bulan Januari 2023, mulai berjalan. Namun, singkarut marut KONI masih belum terurai.
Menyoal masa bhakti kepengurussn KONI Sumbar di bawah Komando Ronny Pahlawan Cs, telah memasuki waktu enam bulan,pasca dikeluarkan SK KONI Pusat No. 85 /2022.
Namun, dikhawatirkan awal Januari 2023, SK KONI Sumbar di bawah Komando KONI Sumbar di bawah Komando Ronny Pahlawan bakal batal dengan sendirinya.
Karena, awal tahun 2023 tersebut, mengacu kepada Pasal 32 AD /ART KONI jika sudah melewati 6 bulan, pengurus KONI Sumbar tidak dilantik atau dikukuhkan maka SK itu akan batal dengan sendirinya.
Dan hal itu sekaligus bertepatan pula dengan sidang gugatan dari pihak penggugat, yang akan dilanjutkan, 4 Januari 2023 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Tentu, hari sidang gugatan tersebut menyisakan waktu hanya 48 jam atau lebih kurang dua hari lagi.
Kemudian pada 4 Januari besok tersebut merupakan tenggat waktu mediasi yang diberikan hakim PN Padang kepada pihak yang tergugat. Namun, sebelumnya langkah mediasi yang diberikan kepada pihak tergugat tidak menemui titik temu kesepakatan. Terutama, pihak Ronny Cs di KONI Sumbar menolak solusi mediasi tersebut. Tapi penolakan, tanpa memberikan catatan, seperti saran dan masukan.
Tapi, pasca SK No. 85 /2022 tersebut batal, tentu KONI pusat akan mengeluarkan kebijakan sesuai dengan regulasi. Ada dua pilihan jika mengacu kepada regulasi Ad/ART KONI tersebut, yakni pembekuan dan penunjukan carateker.
Tentu semua pihak di daerah yang berjuluk Ranahminang ini mengharapkan, soal pengelolaan olahraga prestasi tetap ada. Yang pengelolaan diserahkan kepada komite yang disebut KONI. Harapan insan olahraga Sumbar itu tak lain tak bukan, KONI pusat mau bermurah hati untuk menunjuk carateker.
Tapi, jika sebaliknya KONI pusat mengambil sikap ekstrem dengan melakukan pembekuan tehadap KONI Sumbar. Tentu ini bakal menjadi kiamat bagi keberlangsungan pembinaan olahraga prestasi di Sumbar. Tentu, dampaknya akan menjadi potret buram olahraga Sumbar ke depan.
Tentu hal ini akan merugikan bagi semua sektor olahraga Sumbar secara menyeluruh. Intinya semua insan olahraga bakal merasakan dampaknya. Termasuk dampak ekonomi yang ada sektor olahraga ini.
Termasuk atlet, yang telah memeras keringat latihan dalam meniti karier sebagai olahragawan. Lalu, pengurus Cabor, hanya susah susah melakukan pembinaan, tapi endingnya iven olahraga nasional tertutup.
Bahkan, yang berkaitan sama sekali dengan sektor olahraga. Yang jelas, Sumbar tidak akan bisa mengikuti iven di bawah lingkungan KONI pusat. Sumbar takkan diikutsertakan. Apakah itu, Porwil, Kejurnas, Pra PON dan PON 2024 mendatang di Sumut dan Aceh. Bisa bisa pada gilirannya olahraga Sumbar kembali titik paling bawah nol kilometer.
Jika hal ini menjadi kenyataan, maka atlet yang berpotensi meraih medali di Porwil atau di PON nanti, segeralah menjinjing koper untuk hijrah ke daerah lain. Karena tak bisa berharap banyak di kampung sendiri. Apalagi, penguasanya yang berpenampilan relijius itu belum bisa mengurai singkarut marut KONI ini.
Pada hal, olahraga yang juga menyangkut hajat hidup orang banyak dipayungi regulasi UU No. 11 /2022 tentang Olahraga. Bab IV soal tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pada Pasal 12, yakni ayat 2
Pemerintah Daerah (gubernur) mempunyai tugas:
huruf a, menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan
b, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.
c, Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.
Artinya, dalam UU ini diamanahkan kepala daerah di provinsi adalah gubenur, untuk melakukan kebijakan, mengevaluasi, mengawasi dan mengkoordinasikan untuk mengelola potensi olahraga di daerah. Namun, hal ini belum terlihat dari kebijakan kepala daerah Sumbar.
Sederhananya, kepala daerah bisa memanggil kubu kubu yang berseteru, untuk duduk semeja untuk “baropok” mencarikan solusi yang terbaik. Ibarat maelo rambuik dalam tapuang, tapuang ijan taserak, ranbuik ijan putuih. Kalau, saja kubu kubu yang berseteru itu masih menjunjung tinggi nilai nilai sportivitas, mereka akan mau berpikir jernih demi olahraga Sumbar. Namun, nawaitu untuk mengarah ke hal tersebut belum pernah dilakukan kepala daerah.
Juga termasuk para legislator yang duduk di parlemen Provinsi Sumbar, suaranya juga tak begitu signifikan dalam menyikapinya. Sementara, para insan olahraga ini juga konstituennya. Di satu sisi para atlet telah menjerit tidak menerima uang pembinaan sejak Januari hingga Desember 2022.
Di samping pembekuan, semua insan olahraga di Sumbar ini sangat sangat berharap KONI pusat melahirkan kebijakan pengurus KONI Sumbar ini tetap ada. Yakni, KONI pusat menunjuk carateker KONI Sumbar. Sehingga olahraga Sumbar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun, carateker itu diberi tugas 6 bulan, agar menyelesaikan tugasnya melaksanakan Musorprovlub, untuk memilih ketua KONI definitif kembali.
Kalau, KONI pusat menunjuk carateker, ada signal pihak penggugat dengan legowo yang didasari nilai nilai sportivitas mereka akan mencabut gugatan mereka.
Marilah, kita lihat pasca 4 Januari 2023 ini sebagai konsekuensi dari Pasal 32 AD/ART KONI, selama 6 bulan pengurus tidak dilantik atau dikukuhkan, SK No. 85/2022 pengurus KONI Sumbar batal dengan sendirinya. Mari kita tunggu, setalah dua hari ini. Apakah, KONI Sumbar dibekukan atau di-carateker-kan. Mudah mudahan nilai sportivitas di dunia olahraga masih tersemat di hati pemangku kebijakan di daerah, yang dipimpin sosok agamis ini.
Sebagai tokoh agamis adalah seorang panutan dan pengaruh besar di tengah-tengah masyarakat yang dipimpinnya, karena memiliki keunggulan, baik dalam ilmu pengetahuan, integritas dan lain sebagainya. Tokoh agamis pun berperan sebagai imam dalam masalah agama termasuk dalam masalah olahraga. Karena olahraga juga bagian dari program pemerintah, baik pusat, provisi, kabupaten dan kota. Apalagi olahraga dilatarbelakangi nilai nilai sportivitas dan tak ada dendam kusumat dalam olahraga. Semangat olahraga.(***)
Comment