PASBAR-Menyikapi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sejak beberapa pekan terakhir di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasbar, gelar Rapat Gabungan Komisi I, II, III , IV DPRD Pasbar bersama pihak terkait, bertempat di Ruang Rapat DPRD setempat, Kamis (14/4/2022).
Terlihat hadir dalam rapat itu, ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto, Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat Endra Yama Putra dan H. Daliyus K, Dinas ESDM Sumbar, Asisten II Pemkab Pasbar, Dinas Koperindag Pasbar, dan para pimpinan SPBU yang ada di Kabupaten Pasbar.
Ketua DPRD Pasabar H. Erianto menyampaikan, rapat gabungan komisi itu sengaja dilakukan guna menyikapi bnyaknya keluhan masyarakat Pasbar, karena adanya kelangkaan BBM bersubsidi di Pasbar, dalam beberapa wakti belakangan ini.
“Kami meminta dan berharap, pihak Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Sumbar bersama pihak terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM Bersubsidi ini, supaya bisa tersalurkan tepat sasaran,” kata Erianto.
Dalam rapat tersebut, salah satu pimpinan SPBU yang ada di Pasman Barat menyampaikan, kemacetan yang terjadi di SPBU mereka karena banyaknya masyarakat yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi, sementara kuota untuk masing masing SPBU mereka sangat terbatas.
“Kelangkaan BBM Subsidi ini memang sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu, dalam penyaluran kepada masyarakat kami juga patuh dan taat kepada aturan yang ada, namun karena kuota untuk kami sedikit, sehingga masyarakat terpaksa menunggu hingga bermalam,” kata Eeianto.
Selain itu, Erianto juga meminta supaya kuota BBM bersubsidi untuk Kabupaten Pasbar, dapat ditambah, karena Pasbar, merupakan daerah perkebunan , pertanian dan nelayan, sehingga kebutuhan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi sangat banyak di daerah itu.” tegas Erianto.
Sementara, Kabid Energio dan Kelistrikan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Helmy Herianto menyampaikan, terkait pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi ini, dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah dikeluarkan Surat edaran Gubernur nomor 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) jenis Solae Bersubsidi di Provinsi Sumbar.
“Kami juga sudah membentuk satgas pengawasan penyaluran BBM Bersubsidi ini. Selain itu, di setiap SPBU yang ada di Provinsi Sumatera Barat juga kami pasang spantuk himbauan, serta mencantumkan nomor WhatsApp (WA), yang bisa dihubungi jika ada terjadi indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi oleh SPBU,” kata Helmy.
Helmi juga menegaskan, terkait kuota BBM Subsidi untuk setiap SPBU di daerah, itu tergantung dari pengusulan dari SPBU di daerah masing-masing, karena menteri ESDM juga sudah menjamin ketersediaan BBM Bersubsidi ini bagi masyarakat yang berhak. (mln)







