PADANG – Antrian panjang truk-truk besar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi bukti penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi salah sasaran. Padahal truk-truk besar dengan roda diatas 6 tersebut tidak dibenarkan mengkonsumsi solar subsidi.
Kondisi itu terungkap dari Bincang-bincang Energi dengan tema, “Energi Untuk Rakyat Masih Adakah?”, yang digelar Harian Singgalang bekerjasama dengan PT Pertamina di Truntum Hotel, Padang, Rabu (23/2).
Kepala Dinas ESDM Sumbar Herry Martinus, menyebutkan pihak Pemprov Sumbar punya kewenangan sangat terbatas terhadap persoalan solar bersubsidi. Menurutnya, kewenangan terbesar dari pengawasan BBM tersebut adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
“Untuk pengawasan ini kewenangannya ada di BPH Migas, kita Pemprov sedikit sekali kewenangannya. Jika ada penegakan hukum itu juga berada pada aparat penegak hukum,”sebutnya.
Dikatakannya, secara perhitungan kuota kebutuhan solar subsidi Sumbar sebanyak 411 ribu liter solar setahun sudah sesuai. Kebutuhan perharinya dengan kisaran 1 ribu liter hingga 1,1 ribu liter. Jika sudah diatas itu, maka kuota solar pasti jebol.
Hanya saja ketika berjalan, jumlah itu terus berkurang. Sehingga harus mengajukan tambahan kuota pada akhir tahun.
Bahkan, antrian panjang masih terlihat di sejumlah SPBU di Sumbar. Kondisi itu mengakibatkan gangguan perekonomian masyarakat, termasuk kemacetan di jalan.
Menurutnya, setiap tahun kuota solar subsidi Sumbar naik 10 persen. Jumlah itu berdasarkan kuota yang diajukan kabupaten/kota. Hanya saja jumlah yang diajukan jarang dipenuhi oleh BPH Migas. Bahkan, pada 2022 jumlah kuota Sumbar malah turun 3 persen dari jumlah yang diajukan.
“Jadi yang paling tepat sekarang itu bagaimana kesadaran masyarakat menggunakan solar subsidi itu sesuai dengan peruntukannya,”katanya.
Sales Area Manager Retail Sumbar PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbar I Made Wira Pramarta, mengatakan, truk-truk besar yang dimiliki perusahaan bukanlah kendaraan yang berhak menggunakan BBM solar bersubsidi.
“Tolonglah, truk-truk besar jangan menggunakan solar bersubsidi,” kata dia dalam
Begitu juga halnya dengan kendaraan diesel milik pemerintah, tidak dibenarkan menggunakan solar bersubsidi. “Ada tuh mobil dinas pemerintah yang BBM-nya solar, janganlah pakai yang bersubsidi. Itu hak rakyat,” sebut Wira sambil menyebut sejumlah merek dan jenis mobil dinas dengan mesin diesel.
Ia menambahkan, Pertamina sudah bertindak tegas terhadap SPBU yang terbukti “nakal’. “Pertamina sudah tegas, jika ada pelanggaran dari operator atau SPBU pasti ditindak. Teman teman pers silahkan lapor jika menemukan pelanggaran di SPBU misalnya menjual solar bersubsidi kepada kendaraan yang tidak berhak,” kata I Made Wira Pratama mengajak kalangan pers ikut mengingatkan agar truk-truk besar tidak lagi mengkonsumsi solar bersubsidi.(Bdr)







