PADANG-Meski Kejari Padang telah menyatakan Ketua KONI Sumbar Agus Suardi menjadi tersangka, namun disayangkan ia tetap tidak mau mundur dari jabatannya sebagai pimpinan di KONI Sumbar. Buktinya, sejak dinyatakan tersangka Desember 2021 lalu, si tersangka tetap berkantor di bilangan Jalan Rasuna Said Kota Padang.
Namun, sikap dari Ketua KONI Sumabr tersebut mendapatkan perhatian dari Wagub, Sumbar Audy Joinaldy, padahal kalau organisasi yang baik dia harus mundur. Apalagi, etikanya sebagai orang timur yang bersangkutan idealnya meletakan jabatannya.
“Menurut saya kalau seseorang kena hokum dan telah dinyatakan sebagai tersangka, secara etika lebih bagus ia mundur,” ujar Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy kepada media usai pembukaan Kejuaraan Renang Antar Klub se Sumatera di Kolam Renang Teratai Kompleks GOR Agus Salim, Padang , Senin (10/1/2022)
Ketua KONI Sumbar bersama tiga rekannya menjelang akhir tahun 2021 ditetapkan sebagai oleh tersangka Kejari Padang, karena melakukan korupsi dana hibah KONI Padang tahun 2018-2020, sebesar Rp 2,5 miliar. Namun tersangka belum ditahan, sebab dinilai koperatif.
Meski Agus sudah tersangka dia tetap memimpin KONI Sumbar dan melakukan berbagai macam kegiatan. Menurut Wagub, KONI adalah lembaga yang independen dengan penetapan kasus tersangka tentu perlu petunjuk dari KONI Pusat.
”Karena yang bersangkutan sudah jadi tersangka kita ikuti proses hukumnya. Saya lagi berkomunikasi dengan Ketum KONI Pusat nanti kita lihat, saya juga minta arahan beliau,” ucap Audy.
Dikatakan Audy, tentu tetap melakukan komunikasi dengan KONI Pusat di Jakarta bagaimana tindaklanjutnya soal kasus KONI Sumbar ini. Karena ketua telah dinyatakan tersangka.
Sebelumnya, Kadispora Sumbar Dedy Diantolani menyebutkan, pasca Ketua KONI Sumbar ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Padang, pada prinsipnya Gubernur Sumbar Mahyeldi mendukung penggantian kepengurusan KONI Sumbar melalui Musorprovlub, tapi tentu dengan mekanisme yang benar dan sesuai dengan AD/ART KONI itu sendiri.
Karena pemerintah provinsi (Pemprov) tidak bisa menginterpensi atau ikut campur terlalu jauh, sebab sesuai aturan yang punya hak suara untuk melakukan Musorprovlub KONI Sumbar adalah Pengprov dan KONI kabupaten dan kota se-Sumbar.
Oleh karena itu dikembalikan kepada Pengprov Cabor dan KONI kabupaten dan kota. Karena, yang memiliki hak suara memilih itu adalah pengurus provinsi cabang olahraga (Pengprov Cabor) serta KONI kabupaten dan kota.
Sehingga semua itu diserahkan pada pengurus Cabor untuk mengusung Musorprovlub. Karena, pasca Ketua KONI Sumbar ditetapkan tersangka akhir Desember 2021 lalu, Kadispora Sumbar, Dedy Diantolani Dt Mudo SE MM telah melaporkan masalah ini kepada Gubenur Sumbar melalui Wagub Sumbar.
“Saya sudah melaporkan permasalahan ini kepada gubernur dan wagub tentang kondisi yang terjadi pada KONI Sumbar. Kata beliau semuanya tergantung Pengprov cabor dan KONI kabupaten dan kota karena mereka yang punya suara. Sebab, sekarang bola itu berada di kaki Cabor dan KONI kabupaten dan kota,” jelas Dedy, Rabu (5/1/2022). (drd)