Peristiwa

Langgar Prokes dan Tak Berizin, Cafe di Padang Disegel

189
×

Langgar Prokes dan Tak Berizin, Cafe di Padang Disegel

Sebarkan artikel ini

PADANG – Pemerintah Kota Padang melalui Sat Pol PP langsung mengambil tindakan tegas kepada salah satu cafe yang juga menyediakan fasilitas live musik di Kota Padang.

Langkah tegas pun diambil petugas dengan melakukan penyegelan terhadap kafe yang berlokasi di Jalan Diponegoro No.17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat tersebut, Rabu (17/11). Setelah ditelisik lebih jauh, kafe yang diberi nama “Mungkin Esok Coffee” ini ternyata berstatus ilegal alias tak berizin.

“Kita hari ini melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut. Hal ini dikarenakan kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran, diantaranya melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1. Selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang melalui Kabid P3D Sat Pol PP Kota Padang Bambang Suprianto di sela penyegelan.

BACA JUGA  PT. Bank Syariah Jam Gadang (BPRS) Adakan RUPS tahun 2023

Juga terlibat langsung dalam penyegelan tersebut Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.

Sementara itu terpisah, Wali Kota Padang Hendri Septa ikut mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe Mungkin Esok Coffee tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkhusus Pak Kapolresta Padang dan Pak Dandim 0312/Padang beserta jajaran yang telah mendukung Sat Pol PP Kota Padang dalam menindak tegas kafe yang melanggar aturan tersebut. Apalagi selain melanggar prokes Covid-19, cafe ini juga tidak berizin dan patut ditindak tegas. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi dimana saja di kota ini, apalagi Kota Padang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II,” ungkap Wali Kota Hendri Septa sewaktu dihubungi awak media.

BACA JUGA  Kebakaran Hebat Melanda Baso Agam, 3 Rumah Hangus

Comment