Peristiwa

Di Padang Pariaman, Korban Pencabulan Berhenti Sekolah karena Dibully

166
×

Di Padang Pariaman, Korban Pencabulan Berhenti Sekolah karena Dibully

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan (pakai peci baju merah) sudah diamankan Kepolisian Mei 2021.ist

PADANG PARIAMAN -Sudah jatuh ditimpa tangga pula. Setidaknya inilah kondisi hidup yang dijalani SN, 62 tahun warga salah satu korong di Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman. Nestapa. Begitu perjalanan hidupnya.

Suami yang menemaninya sejak perkawinannya sekitar puluhan tahun lalu,
mencabuli AS (13), cucu kandungnya sendiri.

Remuk redam hatinya. Tak tahu apa yang akan dia sebut. Suaminya telah menghancurkan masa depan sang cucu yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Meski berat, namun dia berusaha tegar dan melaporkan perbuatan sang suami pada polisi.

Polisi bergerak cepat. Suaminya, LT (70) ditahan polisi dan kini dalam proses persidangan. Dalam berjalannya waktu, belum kering air mata SN akan perbuatan sang suami pada cucunya, kini dia pun dihukum adat tempat tinggalnya, untuk menanggung perbuatan suami yang dia laporkan atas dasar pencabulan.

BACA JUGA  Pagi Ini Terkonfirmasi 18 Orang Warga Kota Padang Positif Covid-19

Hukum adat itu tak hanya ditanggung SN seorang tapi juga seluruh anak dan cucunya termasuk yang menjadi korban pencabulan.

Hukum adat yang ditanggung SN adalah berupa denda 10 sak semen dan uang gatik tulak bala Rp300 ribu. Hal itu diungkapkan datuk di kampung SN, pekan lalu. Dia dihadirkan dalam rapat yang berlangsung pada 15 Agus 2021 malam hari.

Dalam rapat itu menyatakan SN harus menanggung hukuman adat untuk sang suami. Dikarenakan suaminya sedang menjalani hukuman. Jika SN tidak sanggup atau tidak mau membayar denda dimaksud, maka mereka diminta meninggalkan kampung halamannya.

Jika pun ingin bertahan, apapun kejadian, baik pesta, kematian, SN dan keluarga tak akan dihiraukan warga setempat. Begitu hukuman untuk SN dan keluarganya. Pernyataan soal sanksi di atas disampaikan ninik mamak setempat dan direkam dalam bentuk vidio oleh salah seorang keluarga korban.

BACA JUGA  Walikota Erman Safar Menerima Penghargaan Baznas Award 2024

Sanksi hukum yang diberikan kepada SN dan keluarganya sempat bantah oleh keluarga SN lain yang tinggal berlain jorong. Dia Fahmi, yang menyatakan tidak terima atas perlakuan tak adil pada adik sepupu ibunya tersebut. Sebab sanksi adat yang diberlakukan pada Eteknya itu dengan tuduhan zina. Sedangkan perbuatan suami eteknya adalah pencabulan pada sang cucu.
“Kami tidak terima sanksi adat dari ninik mamak, yang mengatakan hukuman untuk etek saya dan keluarganya dengan dasar perzinaan. Makna perzinaan dengan pencabulan yang dilakukan suami etek saya pada cucunya itu jauh berbeda. Mereka bilang denda untuk membersihkan kampung dari bala,
tapi justru denda semen berupa uang yang diminta. Ini kan aneh. Harusnya jika memang untuk membersihkan kampung agar jauh dari bala, yang dilakukan adalah berdoa di rumah tempat terjadinya pencabulan. Kalau itu yang dilakukan kami setuju. Tapi jika yang diminta terus adalah uang, kami tidak setuju. Kalau dipaksa juga itu namanya pemerasan. Ini akan kami laporkan pada polisi. Sebab sanksi adat yang dilakukan sudah menyimpang dari ajaran agama Islam,” ujarnya.

BACA JUGA  Jalan Terban, Akses Jorong Kuliek dengan Jorong Salisiakan Nagari Buluh Timur Terputus

Comment