Olahraga

Gugatan Tommy Irawan Sandra Ditolak BAKI, Hamdanus-Dipo Sah Pimpin KONI Sumbar

7
×

Gugatan Tommy Irawan Sandra Ditolak BAKI, Hamdanus-Dipo Sah Pimpin KONI Sumbar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) memutuskan memenangkan pihak termohon dalam sengketa Musyawarah Olahraga Provinsi (Musprov) KONI Sumbar.

Dengan putusan tersebut, gugatan yang diajukan Tommy Irawan Sandra sebagai pemohon dinyatakan ditolak, sehingga proses Musprov KONI Sumbar yang menghasilkan Hamdanus sebagai Ketua Umum tetap sah.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Arbiter BAKI pada sidang yang digelar di Ruang Sidang BAKI, Gedung Direksi Gelora Bung Karno Lantai 11, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). Amar putusan tertuang dalam Perkara Nomor 07/BAKI/KNSB-XI/2025.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Ketua KONI Pusat cq Tim Caretaker KONI Provinsi Sumatera Barat dan Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Provinsi Sumatera Barat. Sementara Hamdanus tercantum sebagai turut termohon.

Sebelumnya, para pihak dipanggil menghadiri sidang pembacaan putusan melalui surat BAKI Nomor 02/BAKI/6.29.2/SA-KNSB/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani atas perintah Ketua Majelis Arbiter, Yolanda Grace Pattinasarany.

Baca Juga:  Atlet PON Sumbar Ngabuburit dengan Latihan Sepaktakraw

Ketua Umum KONI Sumatera Barat, Hamdanus, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kepastian hukum atas polemik yang selama ini bergulir terkait pelaksanaan Musprov KONI Sumbar.

“Alhamdulillah, kami menghormati dan menerima putusan BAKI. Ini menjadi kepastian hukum bahwa seluruh tahapan Musprov telah berjalan sesuai mekanisme organisasi. Kini saatnya kita mengakhiri seluruh perbedaan dan bersama-sama fokus membangun prestasi olahraga Sumatera Barat,” ujar Hamdanus.

Ia mengajak seluruh insan olahraga di Sumatera Barat untuk kembali bersatu demi kepentingan pembinaan atlet dan peningkatan prestasi daerah.

“Tidak ada lagi kubu-kubuan. Yang ada adalah semangat kebersamaan untuk membawa olahraga Sumatera Barat semakin maju dan berprestasi di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemprov Bantah Kontingen PON Sumbar tidak Dilepas Gubernur Mahyeldi

Sementara itu, Sekretaris Umum KONI Sumatera Barat, Anandya Dipo Pratama, mengatakan putusan BAKI sekaligus mengakhiri proses arbitrase yang telah berlangsung sejak 2025.

“Kami mengapresiasi profesionalisme Majelis Arbiter BAKI yang telah memeriksa perkara ini secara objektif. Putusan ini memberikan kepastian hukum sehingga roda organisasi dapat berjalan lebih optimal tanpa dibayangi sengketa,” kata Dipo.

Menurutnya, setelah keluarnya putusan tersebut, KONI Sumbar lebih memusatkan perhatian pada pembinaan atlet, persiapan menghadapi berbagai agenda nasional, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pengurus cabang olahraga di Sumatera Barat.

“Kami semakin fokus bekerja, memperkuat pembinaan atlet, meningkatkan koordinasi dengan seluruh cabang olahraga, dan memastikan program-program KONI Sumbar berjalan maksimal demi prestasi daerah,” pungkasnya. (*/drd)